HARIANSUMEDANG.COM — Pihak Pemdes Cinangerang Kecamatan Pamulihan mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait permohonan mengolah lahan negara yang selama ini dikelola PT. Subur Setiadi.
Hanya sayang, kata Kades Cinangerang Ade Sukarya, Rabu ( 04 -08-2024 ), pihaknya tidak bertemu dengan bidang yang terkait dengan penanganan hal tadi, sehingga pihaknya akan kembali ke Jakarta pekan depan.
Dikatakan Kades Ade Sukarya, sesuai aspirasi warga, ia ingin memperjuangkan agar masyarakatnya bisa turut mengolah lahan tanah negara itu daripada terbiarkan begitu saja.
” Lagi pula, dengan terbiarkan tak terurus begitu, areal sekitarnya sering dijadikan sarang babi hutan, sehingga para petani mengeluh karena tanamannya sering diranjah babi hutan, ” ungkap Kades.
Baca Juga:
Antisipasi Bencana, TNI/POLRI dan Unsur Terkait di Tanjungsari Gelar Do’a Bersama dan Shalat Ghaib
Para Pemilik Tanah Terdampak Bendungan Cipanas Diundang Rapat di GOR Desa Karanglayung
Menurut Kades Ade, permohonan dari Pemdes Cinangerang minimal 20 persen dari total areal perkebunan bisa menjadi garapan sebagai kompensasi pihak negara terhadap warga.
Total luas areal perkebunan menurut Kades Ade pada kisaran 450 hektar, sedangkan yang termasuk wilayah Desa Cinangerang sekitar 70 hektar.
Perkebunan Cinangerang selama ini dikontrak PT Subur Setiadi. Disinyalir habis kontraknya hingga Desember 2023. Belum jelas, apa terus dikontrakan atau diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola. ( Tatang Tarmedi ) ***