HARIANSUMEDANG.COM – Gonjang ganjing terkait proses tukar guling Tanah Kas Desa ( TKD ) Desa Conggeang Kulon Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang semakin mencuat.
Pasalnya, selain menimbulkan dugaan dugaan miring dari warga dan tokoh masyarakat, belakangan diketahui ada
salah satu ahli waris pemilik lahan yang tanahnya dibeli sebagai pengganti TKD complain terkait nilai pembayaran yang diterima orang tuanya.
Complain yang diajukan ahli waris pemilik lahan pengganti ini menurut informasi yang berhasil di himpun HARIANSUMEDANG.COM yaitu mengenai jumlah nilai pembayaran dari hasil jual beli lahan.
Menurut sumber yang dapat dipercaya, seharusnya salah satu pemilik lahan dimaksud menerima pembayaran sesuai penilaian Apprasial terhadap lahan pengganti TKD sebesar kurang lebih Rp Rp 1,6 Miliar.
Baca Juga:
Village Expo Bumbui Hari Desa Nasional Dibuka Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo
Ubi Cilembu ” Si Madu ” dari ” Kota Beludru ” Manisnya Konon Kerena Ucapan Sang Prabu
Pj Bupati Yudia Ramli Lantik 89 PNS dalam Jabatan Fungsional dan Pengangkatan Kepala Sekolah
Namun uang yang diterima hanya Rp 900 juta. Sehingga ahli waris tersebut mempertanyakan sisa dari nilai yang seharusnya diterima oleh orang tuanya selaku pemilik lahan.
Dianggap adanya ketidaksesuaian nilai yang diterima, ahli waris dari salah satu pemilik lahan pengganti ini pun menghadirkan pengacara untuk memperjuangkan hak dari orang tuanya.
Musyawarah dilakukan di salah satu Bank Unit di Sumedang yang dihadiri oleh pihak- pihak terkait salah satunya pihak penggalang dana atau investor.
Berdasarkan informasi, musyawarah dimaksud dilanjutkan pada tanggal 23 Desember di kantor Desa Conggeang Kulon.
Baca Juga:
Harlah PDIP Ke-52 di Kecamatan Sukasari 52 Warga Terima Santunan dari PAC
Pemdes Karangbungur Kecamatan Buahdua Melantik Dua Perangkat Desa Hasil Penjaringan
Lima Kelompok Tani di Wilayah Kecamatan Tomo Dapat Bantuan Sarana Irigasi Perpompaan
Namun sampai berita ini dinaikan hasil dari musyawarahi antara pihak ahli waris dari pemilik lahan pengganti dengan pihak terkait belum diketahui hasil akhirnya.
Sebelumnya, ditahun 2022 pihak Pemerintah Desa Conggeang Kulon melakukan pembelian lahan milik warga untuk pengganti lahan milik Desa yang terkena dampak
Proyek strategis Nasional Jalan Tol Cisundawu yang diduga melibatkan pihak ketiga atau yang dikenal dengan sebutan” spekulan” dalam pembayarannya.
Belakangan diduga “tercium aroma tak sedap” dalam proses pembelian lahan pengganti TKD tersebut, sehingga menuai protes dari Tokoh masyarakat Desa Conggeang Kulon serta dari Aktivis penggiat sosial.
Baca Juga:
Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli Ucapkan Selamat Kepada Dony Ahmad Munir dan Fajar Ardila
Pemilik Tanah Terkena Dampak Bendungan Cipanas di Desa Ungkal Bermusyawarah dengan BPN
Pembangunan Rutilahu Milik Herman Warga Desa Cipamekar Kecamatan Conggeang Dilaksanakan Hari Ini
Beberapa tokoh masyarakat mengatakan, telah terjadi keanehan dalam proses tuker guling TKD Desa Conggeang Kulon.
Mereka beralasan,selain proses pembelian tanah pengganti yang diduga menggunakan uang “spekulan” atau disebut investor, juga saat dilakukannya jual beli lahan tidak melibatkan Panitia Pengadaan tanah pengganti yang sudah di kukuhkan oleh Pemdes sebelumnya.
Ironisnya menurut sumber, pembayaran kepada pihak pemilik lahan pengganti pun terkesan tertutup dengan melibatkan seseorang yang namanya tidak ada dalam susunan Pemerintahan Desa maupun dalam Kepanitiaan pengadaan lahan.
” Dalam hal ini kami sudah bersurat yang ditujukan kepada DPMD kabupaten dan DPMD Provinsi Jawa barat, Tentu surat yang kami kirimkan itu terkait perihal penyelesaian TKD yang terkena dampak Pembangunan Jalan Tol Cisundawu..
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Adapun proses tuker guling TKD yang sudah dilakukan Pemdes Conggeang Kulon menurut kami banyak kejanggalan “.Ujar sumber yang minta tidak disebutkan namanya
Masih kata sumber, terakhir ia bersurat kepada pihak DPMD Provinsi Jawa Barat tertanggal 08 – Mei – 2024, surat tersebut menindaklanjuti surat sebelumnya tertanggal 17 – Maret – 2024.
Surat tadi menerangkan bahwa terdapat Tanah Kas Desa ( TKD ) Desa Conggeang Kulon yang terkena dampak Proyek Infrastruktur Nasiona Jalan Tol Cisundawu Kementrian PUPR, Dirjen Bina Marga tertera dalam peta bidang NIS no.O349 seluas 9.352 meter persegi dan NIS No.0151 seluas 2.004 meter persegi.
Kedua luas bidang tanah dimaksud berdasarkan penilaian kantor Jasa Penilai Publik Properti Appraisal dan Konsultan Pung’s Zurkanain dan rekan memberikan nilai nominal ganti kerugian sebesar Rp 6.284.119.915. ( Enam milyar dua ratus delapan puluh empat juta seratus sembilan belas ribu sembilan ratus lima belas rupiah )
” Yang rinciannya yaitu atas nama Sich, nilai tanah seluas 11.356 meter persegi sebesar Rp 5.729.317. 500. ( Lima milyar tujuh dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah ).
Nilai tanaman Rp 80.135.500 ( Delapan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah ) dan Nilai uang tunggu senilai Rp 478.667.315 ( Empat ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus enampuluh tujuh ribu tiga ratus lima belas rupiah )”.Jelas sumber
Berdasarkan pantauan dilapangan,masih kata sumber. Telah terjadi jual beli tanah pengganti antara pihak ke tiga dengan para pemilik lahan yang ditenggarai dimotori oleh oknum oknum yang berasal dari institusi yang berkaitan dengan pembebasan lahan guna pembangunan Jalan tol Cisumdawu.
Tentu kata sumber pengadministrasian dari jual beli tersebut akan dipandang secara normatif oleh pihak Desa dan pihak DPMD Sumedang telah selesai sesuai prosedur untuk diajukan kepada Gubernur Jawa Barat.
Tentu saja dalam kerangka mendapatkan SK untuk legalitas secara de facto dan de jure nya sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
” Namun dalam perjalanannya terjadi mis komunikasi antara pemerintah Desa dengan pihak yang peduli terhadap aset Desa,sehingga diduga dimanfaatkan oleh oknum oknum untuk berkaloborasi mengambil keuntungan dari uang Negara ini selanjutnya disebut mafia tanah”.Kata sumber
Sesuai penilaian Tim Appraisal Pung’s Zurkanain dan rekan,lanjut sumber, nilai uang yang akan dibayarkan Pemerintah terhadap TKD Desa Conggeang Kulon sebesar Rp 6.284.119.115.
Sedangkan dilapangan sudah terjadi jual beli kepada para pemilik lahan pengganti sebesar Rp 2.887.685.000. Kalau memang ini terjadi, masih kata sumber, berarti akan ada sisa uang Negara nantinya sebesar Rp 3.396.434.915.
” Memang pembayaran dari pemerintah belum cair alias masih berbentuk resume..Namun pada akhirnya nanti jual beli itu kan akan menggunakan uang Negara dimaksud..
Yang jadi pertanyaan,akan dikemanakan dan dipergunakan untuk apa sisa uang Negara sebesar 3 Milyar lebih itu “. Ujar sumber
Diakhir sumber menegaskan bahwa,pihak mengawal proses tuker guling ini tidak lain dan tidak bukan agar Uang Negara untuk teralokasikan dengan jelas .
Jangan ada yang menazasmafaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok..Apalagi Presiden Prabowo beberapa kali menghibau agar masyarakat ikut andil dalam pengawasan penyaluran uang Negara dalam pembangunan proyek Nasional .
” Niat kami di sini tentu untuk menyelamatkan uang Negara jangan sampai jadi bancakan oknum oknum tertentu. Apalagi Presiden Prabowo berkomitmen untuk memberantas, ” membasmi ” mafia tanah yang dapat merugikan keuangan Negara “.Pungkas sumber.
Sementara kepala Desa Conggeang Kulon,Asep Kusdinar saat ditemui beberapa waktu lalu mengatakan,bahwa proses tuker guling TKD tidak ada masalah,semuanya sudah sesuai prosedur.
” Tidak ada masalah,semua sudah sesuai prosedur, pemerintah Desa menjalankan sesuai aturan “..Katanya
( Teguh )