HARIANDUMEDANG.COM — Pembagian Sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 untuk warga Desa Sindangsari dilaksanakan hari ini, Selasa (26/06/2024).
Dikatakan Nana Nirwana, dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang, sebanyak 398 sertifikat tahap pertama akan dibagikan kepada masyarakat Desa Sindangsari.
Nana mengimbau untuk mengecek ulang apakah namanya sesuai dengan pendaftaran awal, bidang lahan sesuai dengan persilnya, barangkali ada kekeliruan mungpung masih hangat, kembalikan ke pihak BPN.
Ia pun mengimbau agar sertifikat dijaga dengan baik agar tidak rusak apalagi hilang, sebab bila itu terjadi, harus ada berita acara kehilangan dan harus diumumkan di media masa dan lainnya lagi.
Baca Juga:
SMP Negeri 2 Conggeang Menggelar Ramadhan Berbagi Diantaranya Beri Makanan Takjil Kepada Masyarakat
Ujang Mujahidin SH Perangkat Desa Ciptasari Kecamatan Pamulihan Ingin Mencari Ridho Alloh
Kades Sindangsari, Erik Fauzi pun mengungkapkan hal sama, penerima sertifikat harus mengecek nama alamat dan lainnya agar bisa cepat diperbaiki.
” Bila beberapa tahun kemudian ada kendala, pasti larinya ketika kades mana dibuatnya, sebab terkait sertifikat tanggungjawab kades itu seumur hidup, ” kata kades Erik.
Menurut Kades, sertifikasi program PTSL ini untuk percepatan pemberian kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.
Tidak adanya sertifikat tanah, imbuh Erik, bisa sangat berpotensi menjadi masalah, sudah banyak kasus sengketa tanah dan sengketa lahan terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah.
Baca Juga:
Rehab Ruang Kelas Mangkrak Siswa SD Negeri Padasuka Kecamatan Sukasari Belajar di Lantai
Bersama PT. Berkat Rejeki Pangan Kelompok Tani Maju Desa Kudangwangi Gelar Panen Raya Padi
Pemdes Margajaya Kecamatan Tanjungsari Hotmix Jln Bojong Pangkalan dan Jln Dusun Pasir
Kanit Binmas Polsek Sukasari, Aiptu Cecep Cepi Hanapi, menambahkan bahwa surat berharga itu dimanpaatkan jangan digadaikan kepada bank emok.
Wakil dari Danramil Sukasari mengungkapkan hal sama, bahwa serifikat perlu dilindungi dari kerusakan dan kehilangan, ” Tapi menurut saya mah lebih aman disimpan di bank saja, ” katanya setengah guyon.
(TatangTarmedi ) **-