HARIANSUMEDANG COM — Pada dasarnya, Sistem Zonasi sudah tersurat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018.
Dengan dalih mengatasi masalah ketidakadilan dalam akses pendidikan, sistem ini, konon, telah menjadi bagian pendidikan di berbagai negara.
Website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melansir sistem zonasi bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi.
Dimana, rayonisasi lebih memperhatikan capaian siswa di bidang akademik, sementara zonasi lebih menekankan pada jarak/radius rumah siswa dengan sekolah.
Baca Juga:
Village Expo Bumbui Hari Desa Nasional Dibuka Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo
Ubi Cilembu ” Si Madu ” dari ” Kota Beludru ” Manisnya Konon Kerena Ucapan Sang Prabu
Pj Bupati Yudia Ramli Lantik 89 PNS dalam Jabatan Fungsional dan Pengangkatan Kepala Sekolah
Dengan demikian, siswa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu.
Meskipun tujuannya mulia, sistem zonasi juga memiliki kekurangan yang perlu dipertimbangkan dan dikaji ulang dalam penerapannya.
Salah satu kelemahan utama sistem zonasi sekolah adalah pembatasan pilihan yang diberikan kepada siswa dan orang tua.
Dalam sistem ini, penerimaan siswa tergantung sepenuhnya pada lokasi geografis, berarti mereka hanya dapat mendaftar di sekolah yang berada di zonanya.
Baca Juga:
Harlah PDIP Ke-52 di Kecamatan Sukasari 52 Warga Terima Santunan dari PAC
Pemdes Karangbungur Kecamatan Buahdua Melantik Dua Perangkat Desa Hasil Penjaringan
Lima Kelompok Tani di Wilayah Kecamatan Tomo Dapat Bantuan Sarana Irigasi Perpompaan
Hal ini sangat membatasi kebebasan orang tua dan siswa untuk memilih sekolah yang sesuai dengan kebutuhan dan minat mereka.
Ini juga berarti bahwa sekolah-sekolah dengan reputasi dan sumber daya lebih baik mungkin menjadi sulit diakses bagi siswa yang tinggal di daerah yang kurang.
Sistem zonasi sekolah juga dapat menyebabkan ketimpangan dalam kualitas pendidikan antara sekolah-sekolah di berbagai zona.
Ada kemungkinan sekolah-sekolah di daerah yang lebih kaya atau perkotaan akan memiliki sumber daya lebih baik, guru lebih berkualitas, dan kurikulum yang lebih lengkap.
Baca Juga:
Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli Ucapkan Selamat Kepada Dony Ahmad Munir dan Fajar Ardila
Pemilik Tanah Terkena Dampak Bendungan Cipanas di Desa Ungkal Bermusyawarah dengan BPN
Pembangunan Rutilahu Milik Herman Warga Desa Cipamekar Kecamatan Conggeang Dilaksanakan Hari Ini
Sementara itu, sekolah-sekolah di daerah yang kurang berkembang atau pedesaan mungkin tidak memiliki sumber daya yang memadai.
Hal ini berpotensi menciptakan kesenjangan pendidikan yang signifikan antara siswa yang berada di zona-zona berbeda
Selain itu, Sistem Zonasi Memberi peluang untuk manipulas nilai, Kartu Keluarga, keterabgan domisili dan lainnya yang membuat pendidikan kita tercemar
Karena kuota jalur prestasi jumlahnya sedikit, , banyak nak cerdas dan berprestasi oleh orangtuanya dimasukan ke jalur zonasi.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Mereka tidak bisa mendapat sekolah yang mereka inginkan karena lokasi tempat tinggal jauh dari sekolah yang diharapkan itu.
Lebih parah lagi, Sistem Zonasi membuka ruang bagi munculnya oknum untuk meraup sejumlah uang dari para orang tua yang “ngebet” anaknya masuk di satu sekolah.
Mereka, para oknum, menjanjikan bisa masuk sekolah yang diinginkan orang tua siswa asal ada sejumlah uang. Akhirnya si orang tua mengeluarkan sejumlah uang agar bisa masuk sekolah itu.
( Tatang Tarmedi ) ***