HARIANSUMEDANG.COM — Haji Ecek Karyana, pemilik Yayasan Barokah Bhakti Rancakalong Kabupaten Sumedang komplain kepada PLN karena pasokan listrik ke rumahnya tidak sesuai dengan perjanjian jual beli.
” Perjanjian jual beli listrik antara saya selaku konsumen dengan PLN tertera dalam kwitansi voltase 220. Namun, kenyataannya tegangan istrik yang masuk kurang dari voltase itu, ” kata H. Ecek, Selasa 9 Juni 2024.
Haji Ecek menduga kurangnya tegangan listrik yang masuk mengakibatkan beberapa barang elektronik, termasuk komputer dan alat pemanas tidak berpungsi dengan lancar bahkan bisa cepat rusak.
Menurut H. Ecek, PLN itu produsen menjual listrik kepada konsumen, sedangkan konsumen itu antara lain rakyat, ” Pada umumnya tidak pas, namanya jual beli harus pas dengan perjanjian, ” katanya.
Seperti pada kwitansi, ungkap H. Ecek, menjual kilometer dan voltase. Sedangkan voltase tertera pada kwitansi 220 volt, ” Sedangkan di saya pribadi, dibawah 220 volt, ” ungkapnya.
H. Ecek mengatakan tidak ada alasan apakah akibat kabel dan sebagainya, karena sebagaimana pada perjanjian kontrak jual beli, voltase itu 220 volt.
” Itu hanya di segelintir saya saja, mungkin saja, mungkin masih banyak masyarakat yang tidak mengerti, dibawah 190 volt. Mohon ada perbaikan, khususnya kepada perusahaan PLN,” ujarnya.
H.Ecek menegaskan bahwa ada perlindungan konsumen, berhak untuk mengajukan dan bisa dibawa ke ranah pengadilan. ( Tatang Tarmedi ) ***







