Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Promosi Produk, Artis Natasha Wilona Lapor Polda Metro Jaya

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 23 Desember 2024 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Natasha Wilona. (Instagram.com @natashawilona12)

Artis Natasha Wilona. (Instagram.com @natashawilona12)

HARIANSUMEDANG.COM – Artis Natasha Wilona membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dialami dirinya.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Laporan tersebut diterima fengan nomor laporan yang teregister LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Kamis (19/12/2024)

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, laporan perkara yang dilaporkan Natasha itu bermula ketika sang artis mempunyai kontrak dengan produk kecantikan.

“Berdasarkan surat kontrak perjanjian kerjasama dengan PT IMA telah berakhir pada Bulan Oktober 2020,” ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Kendati Begitu, lanjut Ade Ary, hingga saat ini gambar yang memuat foto dari Natasha Wilona masih dipakai dalam produk kecantikan tersebut.

Atas dasar hal itu, Natasha kemudian memberikan somasi sebanyak dua kali ke perusahaan PT IMA. Namun, dia tidak menerima tanggapan atas somasi itu.

“Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya,” ucap Ade Ary.

Adapun Pasal yang disertakan dalam laporan tersebut yakni tentang Kejahatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) UU Nomor 28 Tahun 2014.

Tentang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undaang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Lisa Anggota Blackpink bersiap luncurkan album solo ” Alter Ego ” Pada 28 Februari 2025
Nadia Vega Ungkap Kriteria Calon Suami Baru: Bisa Bikin Nyaman Satu Sama Lain dan yang Penting Baik
Maestro  Tabla India  Pemenang 4 Penghargaan Gramny Zakir Hussain meninggal dunia di usia 73 tahun
Popularitas di Dunia Hiburan Tak Jamin Bisa Menang Dalam Pilkada Inilah Para Pesohor yang  Kalah dalam Hitung Cepat
Megan Fox Tampil Mengejutkan Dengan Memamerkan Gaya Busana yang Berani dan Seksi
Ini Duduk Perkara Mantan Artis Cilik Chikita Meidy Dilaporkan Sahabatnya Shilda Oktavia ke Polisi
Penampilan Spesial Yura Yunita dan Siti Nurhaliza Siap Meriahkan Konser John Legend 6 Oktober Mendatang!
John Legend Akan Menghibur di Sentul pada 6 Oktober 2024: Rincian Harga Tiket dan Cara Pembelian yang Harus Kamu Tahu
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:03 WIB

Lisa Anggota Blackpink bersiap luncurkan album solo ” Alter Ego ” Pada 28 Februari 2025

Senin, 23 Desember 2024 - 13:18 WIB

Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Promosi Produk, Artis Natasha Wilona Lapor Polda Metro Jaya

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:42 WIB

Nadia Vega Ungkap Kriteria Calon Suami Baru: Bisa Bikin Nyaman Satu Sama Lain dan yang Penting Baik

Senin, 16 Desember 2024 - 18:45 WIB

Maestro  Tabla India  Pemenang 4 Penghargaan Gramny Zakir Hussain meninggal dunia di usia 73 tahun

Minggu, 1 Desember 2024 - 17:11 WIB

Popularitas di Dunia Hiburan Tak Jamin Bisa Menang Dalam Pilkada Inilah Para Pesohor yang  Kalah dalam Hitung Cepat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:26 WIB

Megan Fox Tampil Mengejutkan Dengan Memamerkan Gaya Busana yang Berani dan Seksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Ini Duduk Perkara Mantan Artis Cilik Chikita Meidy Dilaporkan Sahabatnya Shilda Oktavia ke Polisi

Senin, 9 September 2024 - 00:17 WIB

Penampilan Spesial Yura Yunita dan Siti Nurhaliza Siap Meriahkan Konser John Legend 6 Oktober Mendatang!

Berita Terbaru