Pusaran Korupsi Badan Gizi Nasional: Menanti Babak Baru Setelah Pengajuan Justice Collaborator

- Pewarta

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pusaran Korupsi Badan Gizi Nasional: Menanti Babak Baru Setelah Pengajuan Justice Collaborator

HARIANSUMEDANG.COM  – Pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Isu keterlibatan sejumlah tokoh besar dari berbagai lini kekuasaan kini mencuat ke publik setelah salah satu tersangka resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026). Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan izin operasional titik Dapur MBG yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pengaruh “Orang Kuat” di Tiga Lini Kekuasaan

Langkah Sony Sonjaya mengajukan status JC membuka kotak pandora terkait adanya intervensi pihak luar dalam karut-marut perizinan tersebut. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya kerap menerima tekanan dari figur-figur yang memiliki pengaruh politik dan birokrasi yang kuat.

Menurut Krisna, pihak-pihak yang mencoba memengaruhi kebijakan kliennya tidak main-main. Mereka disinyalir berasal dari tiga cabang kekuasaan negara.

“Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Orang-orang itu (26 nama yang diduga terlibat) dari situ asalnya semua,” ujar Krisna saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Krisna menambahkan, tekanan tersebut tidak selalu berupa ancaman verbal yang intimidatif, melainkan pemanfaatan relasi kuasa dan pengaruh jabatan (trading in influence). Faktor kedekatan dan posisi strategis para tokoh tersebut pada akhirnya membuat kliennya tidak berkutik dan terpaksa meloloskan izin pembukaan SPPG yang tidak sesuai prosedur.

Bukti Digital Berada di Tangan Penyidik

Guna memperkuat komitmen kliennya sebagai justice collaborator, Krisna menegaskan bahwa seluruh lini masa komunikasi antara Sony dan ke-26 tokoh tersebut telah terekam secara digital. Seluruh jejak percakapan tersebut berada di dalam telepon genggam milik Sony yang saat ini sudah disita oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jamsus).

Pihak kuasa hukum pun mendesak agar penyidik membuka secara transparan isi percakapan tersebut di persidangan kelak untuk melihat konspirasi ini secara utuh.

“Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka,” kata Krisna menjelaskan.

Modus Operandi: Afiliasi Ilegal hingga Pengadaan Fiktif

Berdasarkan temuan awal penyidik Kejaksaan Agung, proyek strategis MBG ini diduga kuat telah diselewengkan sejak dari hulu. Sedari awal, program penuntasan gizi ini dirancang untuk dikelola oleh yayasan yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat demi memastikan ketepatan sasaran.

Namun dalam praktiknya, penunjukan mitra SPPG justru menabrak aturan. Banyak izin dikeluarkan untuk yayasan yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis, tetapi memiliki kedekatan atau afiliasi langsung dengan para petinggi BGN.

Selain tata kelola izin yang serampangan, penyidik juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan fasilitas penunjang yang dinilai tidak relevan dengan operasional pelaksanaan makan gratis. Beberapa komoditas pengadaan yang kini tengah diaudit secara mendalam oleh Kejagung meliputi:

  • 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1,03 triliun.

  • 31.994 unit tablet elektronik.

  • 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

  • 32.000 pasang sepatu.

Pengadaan barang-barang mewah dan fasilitas elektronik dalam jumlah masif tersebut dinilai tidak mendukung esensi utama program operasional MBG, sehingga disinyalir menjadi modus untuk menguras keuangan negara demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman terhadap 26 nama yang disodorkan oleh pihak Sony Sonjaya guna melihat sejauh mana keterlibatan mereka dalam pusaran korupsi di Badan Gizi Nasional ini. ( Tatang Tarmedi )

Berita Terkait

JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem Makarim dalam Sidang Replik Kasus Korupsi Chromebook
Muncul Perdana usai Didapuk Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang Ungkap Alasan Militer Urus MBG
Hari Pertama Penyaluran, TASPEN Rampungkan 99% Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan ASN
Pemerintah Perbarui Data Penerima Bansos Juni 2026, Fokuskan Penyaluran untuk Desil 1-4
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
Maksimalkan Media Sosial, Menkum Supratman Andi Agtas Dorong Respons Cepat Pelayanan Publik dan Transparansi Karier ASN
Indonesia Terima 6 Jet Rafale, Prabowo Tekankan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:07 WIB

Pusaran Korupsi Badan Gizi Nasional: Menanti Babak Baru Setelah Pengajuan Justice Collaborator

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:51 WIB

JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem Makarim dalam Sidang Replik Kasus Korupsi Chromebook

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:11 WIB

Muncul Perdana usai Didapuk Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang Ungkap Alasan Militer Urus MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:04 WIB

Hari Pertama Penyaluran, TASPEN Rampungkan 99% Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan ASN

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:01 WIB

Pemerintah Perbarui Data Penerima Bansos Juni 2026, Fokuskan Penyaluran untuk Desil 1-4

Berita Terbaru