HARIAN SUMEDANG — Sempat diwarnai sepi peminat hingga mendekati batas akhir pendaftaran awal, kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Margajaya, Kecamatan Tanjungsari, akhirnya mencatatkan pendaftar pertamanya. Pada hari ini, Rabu (12/8/2026), Kepala Desa petahana Ayat Ruhiat secara resmi mendatangi sekretariat panitia untuk menyerahkan berkas persyaratan pencalonan.
Penyerahan berkas pencalonan tersebut diterima langsung oleh jajaran panitia Pilkades Margajaya. Dengan masuknya berkas petahana, posisi pendaftar hingga penutupan masa pendaftaran tahap awal (3–13 Agustus 2026) tercatat baru berjumlah 1 (satu) orang pendaftar.
Menurut Ketua Panitia Pilkades Margajaya, H. Wawan Hermawan yang mantan Sekcam Tanjungsari menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) terbaru yang mengatur tata cara Pemilihan Kepala Desa, penetapan pasangan calon dalam surat suara disyaratkan minimal 2 (dua) orang dan maksimal 5 (lima) orang.
” Karena hingga batas akhir pendaftaran awal baru terdapat calon tunggal, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mungkin akan berlakukan perpanjangan masa pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades), ” ungkapnya.
Prosedur & Tahapan Perpanjangan Pendaftaran:
-
Perpanjangan Gelombang I: Dibuka selama 15 hari kerja, terhitung mulai 14 Agustus 2026.
-
Perpanjangan Gelombang II: Apabila pendaftar masih tetap satu orang, pendaftaran diperpanjang kembali selama 10 hari kerja hingga batas akhir pada 21 September 2026.
-
Ketentuan Seleksi Tambahan: Sesuai Perda, apabila pendaftar melebihi batas maksimal 5 orang, panitia wajib menyelenggarakan seleksi tambahan untuk menetapkan 5 calon terbaik di surat suara. Namun jika pendaftar sudah memenuhi syarat minimal (2–5 orang), pendaftaran langsung ditutup resmi tanpa tahap perpanjangan.
Table of Contents
ToggleDua Skenario Keputusan Musyawarah (Jika Tetap Calon Tunggal)
Dikatakannya pula, apabila hingga batas akhir perpanjangan Gelombang II (21 September 2026) jumlah pendaftar tidak bertambah dan tetap bertahan dengan satu calon, Panitia Pilkades bersama BPD — dengan total 18 orang (9 Anggota Panitia dan 9 Anggota BPD) — akan menggelar musyawarah/voting untuk mengambil keputusan akhir:
-
Skenario A (Dilanjutkan): Jika disepakati dalam musyawarah/voting, Pilkades tetap dilanjutkan dengan sistem calon tunggal pada pemungutan suara.
-
Skenario B (Dibatalkan): Jika tidak tercapai kesepakatan, Pilkades Margajaya dinyatakan batal. Kewenangan pemilihan akan dikembalikan kepada Bupati untuk menunjuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa hingga Pilkades serentak periode berikutnya.
Kesiapan DPT dan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Di samping penanganan tahapan pendaftaran, panitia terus mematangkan kesiapan data pemilih dan fasilitas pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026:
-
Data Pemilih Tetap (DPT): Acuan dasar menggunakan data pemilih Pilkada 2024 sebanyak 8.001 pemilih. Saat ini panitia bersama Ketua RT sedang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk mendata warga yang meninggal, pindah, serta pemilih pemula.
-
Syarat Pemilih Pemula: Warga yang genap berusia 17 tahun pada 28 Oktober 2026 dan belum memiliki KTP elektronik diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga (KK).
-
Sebaran TPS: Disiapkan 12 TPS dengan kapasitas 500 hingga maksimal 750 pemilih per TPS.
-
TPS Khusus Elektronik: Khusus di wilayah RW 14 (Ibu Kota Desa Margajaya) disiapkan 1 TPS berbasis elektronik/offline guna meningkatkan efisiensi dan kelancaran proses pemungutan suara. (Jurnalis : Tatang Tarmedi)







