Sorotan Kampara Institute Terhadap Permasalahan Hukum Ade Sopyan Alias Gepeng

- Pewarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN SUMEDANG — Kampara Institute menyoroti permasalahan hukum yang menimpa aktivis lingkungan sekaligus Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI), Ade Sopyan alias Gepeng.

Kasus ini mencuat setelah Ade dilaporkan oleh pemilik lahan berinisial HW atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin menggunakan Pasal 257 KUHP baru.

Direktur Kampara Institute, Beno Karyono, menilai penanganan perkara ini tidak boleh semata-mata berpatokan pada konstruksi laporan formal mengenai dugaan pelanggaran batas lahan.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus melihat konteks mendasar serta aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut, terutama kaitannya dengan pengawasan dan advokasi lingkungan hidup.

Perlindungan Hukum Aktivis dan Putusan MK

Beno menegaskan pentingnya keberadaan partisipasi publik dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Kedudukan pasal tersebut kini semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 119/PUU-XXIII/2025.

Putusan tersebut memperjelas bahwa hak perlindungan hukum mencakup setiap orang—termasuk aktivis, pelapor, saksi, hingga korban—dari tindakan pembalasan berupa pemidanaan (kriminalisasi) maupun gugatan perdata (Anti-SLAPP).

“Mengapa perhatian hukum hanya diarahkan kepada orang yang masuk ke lokasi, sementara dugaan persoalan lingkungan yang menjadi konteks keberadaannya luput dari pemeriksaan?” tegas Beno Karyono.

Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum idealnya bekerja secara utuh dan objektif: menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum individu sekaligus mengevaluasi dugaan kerusakan lingkungan yang dikawal oleh aktivis tersebut.

Dorongan Kepada Kapolda Jawa Barat

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kampara Institute melayangkan permohonan resmi kepada Kapolda Jawa Barat untuk meninjau secara objektif proses hukum terhadap Ade Sopyan dengan mempertimbangkan substansi Putusan MK No. 119/PUU-XXIII/2025.

Beno menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut perlindungan mutlak atau kebal hukum bagi aktivis, melainkan penegakan hukum yang proporsional dan transparan.

Langkah hukum yang berlebihan dikhawatirkan dapat menimbulkan chilling effect (efek gentar) bagi masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam pengawasan lingkungan.

“Aktivis lingkungan bukan musuh pembangunan atau pengusaha. Kritik dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan merupakan bagian dari kontrol sosial yang vital dalam negara hukum,” tutup Beno. ( Tatang Tarmedi / dilansir dari Harian Karawang )

Berita Terkait

Bea Cukai Jabar Musnahkan 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp50,58 Miliar di Majalengka
Cahaya Keadilan di Pesisir Karawang: Ketika Listrik Gratis Menembus Pelosok Dusun
Bupati Majalengka Tinjau Revitalisasi SDN Majalengka Wetan VII, Fasilitas Belajar Makin Mewah dan Nyaman
Pemkab Majalengka Luncurkan Program Penca Perdaya untuk Ketahanan Pangan
Nantikan 20 Tahun, Kober Indah Jaya Sabandar Akhirnya Raih Bantuan Revitalisasi dari Kemendikdasmen
Perkuat Pengelolaan Sampah, DLH Majalengka Terima Bantuan Mobil Operasional dari Bank BJB
Kualitas dan Ketepatan Waktu Jadi Komitmen CV Pringgandani dalam Pembangunan RKB SMKN 1 Kertajati
HUT ke-81 TNI, Bupati dan Dandim 0617 Majalengka Tekankan Sinergitas dan Pengabdian kepada Rakya

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Bea Cukai Jabar Musnahkan 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp50,58 Miliar di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Cahaya Keadilan di Pesisir Karawang: Ketika Listrik Gratis Menembus Pelosok Dusun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Bupati Majalengka Tinjau Revitalisasi SDN Majalengka Wetan VII, Fasilitas Belajar Makin Mewah dan Nyaman

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Pemkab Majalengka Luncurkan Program Penca Perdaya untuk Ketahanan Pangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Nantikan 20 Tahun, Kober Indah Jaya Sabandar Akhirnya Raih Bantuan Revitalisasi dari Kemendikdasmen

Berita Terbaru