HARIAN SUMEDANG ONLINE — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan sebanyak 33,89 juta batang rokok ilegal bernilai Rp50,58 miliar di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2026).
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp25,43 miliar.
Pemusnahan barang milik negara (BMN) ini merupakan hasil penindakan periode Januari hingga Agustus 2026. Kegiatan ini digelar berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa penindakan rokok ilegal sangat krusial demi menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan adil.
“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujar Finari.
Ia menambahkan, upaya pengawasan lapangan harus diimbangi dengan edukasi publik agar masyarakat menolak membeli maupun mengedarkan produk rokok tanpa pita cukai resmi.
Capaian Penindakan dan Proses Hukum
Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, Bea Cukai Jawa Barat mencatatkan 3.243 penindakan dengan total barang bukti mencapai 88,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp152,69 miliar.
Dari penindakan tersebut, tiga perkara telah masuk ke tahap penyidikan pidana dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Satu di antaranya telah dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga:
Kepercayaan Pusat Meningkat, Fasilitas Elit MAN IC Ujungjaya Mulai Dibangun
Jaga Keseimbangan Kerja dan Moral, Sekretariat DPRD Sumedang Gelar Taklim Aparatur
Selain jalur pidana, sebanyak 98 perkara diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan pengenaan sanksi administratif berupa denda yang totalnya mencapai Rp2,75 miliar.
Sinergi Pemprov Jabar dan Pemkab Majalengka
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrahman, menjelaskan bahwa sosialisasi dan pemusnahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait regulasi cukai,” jelas Akhmad.
Dukungan penuh juga disampaikan Bupati Majalengka, Eman Suherman, yang turut hadir dalam acara pemusnahan tersebut.
Baca Juga:
MirrorShip Luncurkan MIP, Platform AI untuk Analisis Data Perusahaan
Cip ADAS Axera Tembus Pasar Eropa Lewat Leapmotor, Perkuat Ekspansi Global
JJ Lin, Tia Ray, dan Lil Ghost Meriahkan Panggung Formula 1 Singapore Grand Prix, Didukung TME
Menurut Eman, keberadaan rokok ilegal merugikan pelaku usaha resmi yang taat aturan. Oleh karena itu, kolaborasi lintas instansi dinilai sangat penting untuk memperluas jangkauan pengawasan hingga ke tingkat daerah.
Bea Cukai mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di sekitarnya untuk segera melapor kepada pihak berwenang. ( Abdul Haris )








