Mahkamah Agung PBB menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal

- Pewarta

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah tertinggi PBB memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina Ilegal ( Tatang Tarmedi / Reuters )

Mahkamah tertinggi PBB memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina Ilegal ( Tatang Tarmedi / Reuters )

HARIANSUMEDANG.COM — Mahkamah tertinggi PBB mengatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan pemukiman di sana adalah ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin.

Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) itu tidak mengikat tetapi memiliki bobot hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.

” Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, semua melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam.

Pengadilan mengatakan kewajiban Israel termasuk membayar ganti rugi atas kerusakan dan  mengevakuasi semua pemukim dari wilayah yang didudukinya.

Dalam reaksi cepat, Kementerian Luar Negeri Israel menolak keputusan tersebut  dan dianggapnya  “salah secara mendasar” dan sepihak.

Mereka malah  mengulangi pendiriannya bahwa penyelesaian politik di wilayah tersebut hanya dapat dicapai melalui negosiasi.

” Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri, ” kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataannya.

Pendapat itu juga membuat marah para pemukim Tepi Barat serta politisi seperti Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang partainya  berhaluan keagamaan nasionalis.

“Jawaban untuk Den Haag – Kedaulatan sekarang,” katanya dalam sebuah posting di platform media sosial X, yang tampaknya merupakan seruan untuk secara resmi mencaplok Tepi Barat.

Israel Gantz, kepala Dewan Regional Binyamin, salah satu dewan pemukim terbesar, mengatakan pendapat ICJ “bertentangan dengan Alkitab, moralitas, dan hukum internasional”.

Majelis Umum dan semua negara  tidak mengakui pendudukan tersebut sebagai tindakan yang sah atau “memberikan bantuan” untuk mempertahankan kehadiran Israel di wilayah yang diduduki.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut keputusan itu “bersejarah” dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya.

“Tidak ada bantuan. Tidak ada pendampingan. Tidak ada keterlibatan. Tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan…tidak ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel,” kata utusan Palestina Riyad al-Maliki di luar pengadilan di Den Haag.

Kasus ini bermula dari permintaan pendapat hukum dari Majelis Umum PBB pada tahun 2022, sebelum perang di Gaza yang dimulai pada bulan Oktober.

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur – wilayah Palestina bersejarah yang diinginkan Palestina untuk berdirinya negara mereka – dalam perang Timur Tengah tahun 1967.

Para pemimpin Israel berargumen wilayah tersebut tidak diduduki  karena berada di tanah sengketa,  tetapi PBB dan mayoritas masyarakat internasional menganggapnya wilayah yang diduduki.

Pada bulan Februari, lebih dari 50 negara menyampaikan pandangan mereka di hadapan pengadilan, perwakilan Palestina meminta pengadilan memutuskan Israel harus menarik diri dan membongkar pemukiman ilegal.

Israel tidak berpartisipasi dalam sidang lisan tersebut tetapi mengajukan pernyataan tertulis yang memberi tahu pengadilan bahwa mengeluarkan keputusan akan “merugikan” upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina.

Mayoritas negara peserta meminta pengadilan untuk menyatakan pendudukan itu ilegal, sementara segelintir negara, termasuk Kanada dan Inggris, berpendapat pengadilan harus menolak memberikan keputusan.

Amerika Serikat telah meminta pengadilan untuk tidak memerintahkan penarikan tanpa syarat pasukan Israel dari wilayah Palestina.

Posisi AS adalah bahwa pengadilan tidak boleh mengeluarkan keputusan yang dapat merugikan negosiasi menuju solusi dua negara berdasarkan prinsip “tanah untuk perdamaian”.

( Tatang Tarmedi / Reuters ) ***

Berita Terkait

Mengintip Makanan Bergizi Gratis di Berbagai Negara Termasuk Apa Saja Menunya
Mempererat Kekeluargaan, Meneguhkan Perdamaian: Catatan Kunjungan Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Paris
Pemerintah Indonesia Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Personel TNI Penjaga Perdamaian di Lebanon
Kementerian Luar Negeri: 32 WNI Berhasil Dievakuasi dari Iran, Sebagian Kini Sudah Tiba di Indonesia
Dialog Kenegaraan Presiden Prabowo: Simbol Persatuan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
Pelatih Valencia CF dan Tiga Anaknya Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Indonesia
Katerina Lisina Wanita Berkaki Paling Panjang di Dunia Pada Usia 16 Tahun Tinggi Badannya 198 Cm
Tempat- Tempat Menyeramkan di Dunia Termasuk Rumah Pembunuhan Kapak Villisca dan Pulau Boneka

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:43 WIB

Mengintip Makanan Bergizi Gratis di Berbagai Negara Termasuk Apa Saja Menunya

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:47 WIB

Mempererat Kekeluargaan, Meneguhkan Perdamaian: Catatan Kunjungan Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Paris

Jumat, 3 April 2026 - 16:36 WIB

Pemerintah Indonesia Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Personel TNI Penjaga Perdamaian di Lebanon

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:31 WIB

Kementerian Luar Negeri: 32 WNI Berhasil Dievakuasi dari Iran, Sebagian Kini Sudah Tiba di Indonesia

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:10 WIB

Dialog Kenegaraan Presiden Prabowo: Simbol Persatuan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

Berita Terbaru