Pengangkatan Pengurus Baru Yayasan Universitas Majalengka (Unma) Diduga Cacat Hukum

- Pewarta

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak yang mewakili pengurus lama, melalui kuasa hukum Danu Ismanto dan Dede Aif Mussofa, mengajukan laporan dugaan pelanggaran hukum ke Polres Sumedang ( Dok.Hariansumedang.com / Abdul Haris )

Pihak yang mewakili pengurus lama, melalui kuasa hukum Danu Ismanto dan Dede Aif Mussofa, mengajukan laporan dugaan pelanggaran hukum ke Polres Sumedang ( Dok.Hariansumedang.com / Abdul Haris )

HARIANSUMEDANG.COM – Penetapan ketua baru Yayasan Universitas Majalengka (Unma) masih menyisakan polemik adanya proses hukum yang belum sepenuhnya selesai

Proses ini diduga tidak mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan, sehingga memicu protes dari berbagai pihak yang peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan yayasan.

Mereka menyoroti bahwa akta notaris yang digunakan untuk membentuk kepengurusan baru berpotensi cacat hukum, sehingga keberadaan Ketua Badan Pengurus yang baru menjadi diragukan.

Dalam konteks hukum, yayasan sebagai badan hukum publik harus dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus berlangsung dengan akuntabilitas.

Sebagai instansi pendidikan yang berbadan hukum, YPPM UNMA bertanggung jawab untuk menjaga integritas dalam operasionalnya.

Pihak yang mewakili pengurus lama, melalui kuasa hukum Danu Ismanto dan Dede Aif Mussofa, mengajukan laporan dugaan pelanggaran hukum ke Polres Sumedang.

Dede Aif Mussofa menekankan pentingnya transparansi dan menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan yayasan.

Jika dugaan pelanggaran administratif dan kriminal terbukti benar, maka status hukum kepengurusan baru akan berpotensi dianggap tidak sah hingga adanya keputusan hukum yang final

Danu Ismanto menegaskan bahwa Kemenkumham tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini, melainkan bersifat administratif, untuk memutuskan perkara adalah pengadilan.

Situasi yang tidak menentu ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan civitas akademika UNMA. Namun, pihak universitas memastikan bahwa aktivitas pendidikan akan tetap berjalan.

( Abdul Haris ) ***

Berita Terkait

Bea Cukai Jabar Musnahkan 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp50,58 Miliar di Majalengka
Cahaya Keadilan di Pesisir Karawang: Ketika Listrik Gratis Menembus Pelosok Dusun
Bupati Majalengka Tinjau Revitalisasi SDN Majalengka Wetan VII, Fasilitas Belajar Makin Mewah dan Nyaman
Pemkab Majalengka Luncurkan Program Penca Perdaya untuk Ketahanan Pangan
Nantikan 20 Tahun, Kober Indah Jaya Sabandar Akhirnya Raih Bantuan Revitalisasi dari Kemendikdasmen
Perkuat Pengelolaan Sampah, DLH Majalengka Terima Bantuan Mobil Operasional dari Bank BJB
Kualitas dan Ketepatan Waktu Jadi Komitmen CV Pringgandani dalam Pembangunan RKB SMKN 1 Kertajati
HUT ke-81 TNI, Bupati dan Dandim 0617 Majalengka Tekankan Sinergitas dan Pengabdian kepada Rakya

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Bea Cukai Jabar Musnahkan 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp50,58 Miliar di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Cahaya Keadilan di Pesisir Karawang: Ketika Listrik Gratis Menembus Pelosok Dusun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Bupati Majalengka Tinjau Revitalisasi SDN Majalengka Wetan VII, Fasilitas Belajar Makin Mewah dan Nyaman

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Pemkab Majalengka Luncurkan Program Penca Perdaya untuk Ketahanan Pangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Nantikan 20 Tahun, Kober Indah Jaya Sabandar Akhirnya Raih Bantuan Revitalisasi dari Kemendikdasmen

Berita Terbaru