HARIANSUMEDANG.COM – Keputusan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2025, disebutkan Dana Desa (DD) paling rendah 20 persen digunakan. untuk penyertaan modal BUMDes atau BUMDesma.
Keputusan tadi menuai polemik dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Sumedang, mereka menyatakan agak keberatan aturan tadi segera diberlakukan.
Menurut mereka, pelaksanaan aturan itu tetap berisiko bagi kepala desa, sebab ujung-ujungnya tetap kepala desa juga yang mempertanggungjawabkan.
” Setiap desa memang memiliki Bumdes , tapi belum tentu berbadan hukum atau belum, juga belum tentu aktif, oleh karena itu mohon dievaluasi lebih lanjut,” ujar seorang kades.
Baca Juga:
Ujang Mujahidin SH Perangkat Desa Ciptasari Kecamatan Pamulihan Ingin Mencari Ridho Alloh
Rehab Ruang Kelas Mangkrak Siswa SD Negeri Padasuka Kecamatan Sukasari Belajar di Lantai
Selain itu, kata kades lainnya, Dana Desa nilainya terbatas, masih banyak pembangunan fisik dan non fisik yang harus diprioritaskan.
Oleh karena itu kades berharap, meski tekah jadi keoutusan, Pemerintah Pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan memberikan solusi yang lebih adil sesuai kondisi di lapangan.
Mereka juga meminta agar pemerintah memberikan pendampingan dan pelatihan yang memadai bagi BUMDes agar dapat mengelola dana tersebut secara efektif dan transparan. (Dody NSH ) ***