HARIANSUMEDANG COM – Pesta demokrasi Pemilukada secara serentak akan segera digelar di seluruh indonesia untuk menentukan pemimpin daerah lima tahun kedepan.
Sebagai negara dengan akar kebhinekaan, menjadi tantangan bagi pemerintah untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Bukan hanya tugas negara atau pemerintah untuk mensukseskan pemilukada ini, tapi menjadi kewajiban seluruh warga Negara Indonesia.
Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satu unsur dari pemerintahan. Bagi ASN, menjaga netralitas pun salah satunya, sebuah andil besar dalam turut serta mensukseskan Pilkada.
Baca Juga:
Pilkada Jawa Barat 2024, Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen
ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum.
Regulasi untuk itu tertuang dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
ASN tidak teritervensi ketatanan politik praktis, jangankan jadi tim sukses jadi simpatisanpun itu hal yang terlarang. ASN tidak boleh berada di satu pihak pasangan calon apalagi ikut menjadi tim sukses.
Idealnya posisi ASN pada pemilukada Hanya sebagai pemilik hak suara saja secara personal. Tidak terlibat pada upaya-upaya untuk memenangkan kandidat tertentu.
Meskipun, banyak iming-iming dari tim sukses calon, ketika jadi akan mendapatkan posisi baik di pemerintahan. Semua itu, virus yang marak terjadi di saat pemilukada.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Minta Pemenang Piilkada dan yang Kalah Saling Kerja Sama untuk Layani Rakyat
Presiden Jokowi Tanggapi Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto
Bila ada pihak yang menjanjikan iming-iming seperti itu, berarti harus dicatat kandidat tadi telah menanamkan ketidak jujuran sejak awal, dan itu tidak layak menjadi pilihan.
Sikap netral wajib dimiliki oleh ASN karena mereka bertugas memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat tanpa memandang golongan. ( Opini Ghalih Chahyadi, Ketua IWOI Sumedang ) ***