HARIANSUMEDANG.COM — Setiap musim pendaptaran Peserta Didik Baru (PPDB), terutama bagi sekolah-sekolah pavorit selalu jadi bahan sorotan masyarakat.
Pasalnya, tingginya minat mensekolahkan anak ke lembaga pendidikan yang dianggap pavorit, terprediksi bisa menghalalkan berbagai cara, tetpenting anak bisa masuk.
Wacana tadi ditanggapi Imam R. Susanto, Humas SMA Negeri Jatinangor, menurutnya sorotan miring tadi tidak harus tertuju kepada setiap sekolah yang dianggap favorit.
SMA Negeri Jatinangor contohnya, kata anak seorang jurnalis senior ini, tetap berhaluan pada regulasi yang berlaku untuk PPDB, termasuk kaitannya dengan sistem zonasi.
Baca Juga:
Pemdes Kirisik Kecamatan Jatinunggal Terapkan Dana Desa Tahap 3 Untuk Lima Pembangunan Fisik
Majelis Mahabbatul Auliya Gelar Ngaruat Jagat Membumikan Sholawat di Alun-Alun Tanjungsari
Gedung Serba Guna Desa Margalaksana Kecamatan Sumedang Selatan Unik dan Estetik
Menurut Imam, banyak masyarakat belum paham dan bertanya zonasi itu jaraknya berapa, lalu rapor batas nilainya berapa, semuanya bukan ditentukan oleh sekolah, namun sistem yang bicara.
Bicara sistem, imbuh Imam, mirip perangkingan, ” Misal kuota zonasi SMA itu butuh 100 atau 200 siswa, jumlah tadi telah terpenuhi pada jarak 500 meter, berarti jarak zonasi itu 500 meter, ” terang Imam.
Diterangkan pula, selama kuota belum terpenuhi, maka jarak akan terus bertambah, tapi jarak akan berhenti ketika kuota telah terpenuhi, ” Jadi sistemnya akar radius yang dpakainya, ” terangnya lagi.
Lebih jauhnya lagi Imam mengabarkan
pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri Jatinangor tahap 1 dimulai pada 3 – 7 Juni 2024.
Baca Juga:
Keren Dihotmix Jalan Apih Darpi Dusun Panadahan RW 03 Desa Kudangwangi Ujungjaya
Solidaritas Insan Media dan Penulis (SIMPE) Sumedang Susun Kepengurusan Baru 2024
Perkebunan Cinangerang Dijadikan Sarang Babi Hutan Kades Ade Sukarya Datangi Kementerian Agraria
PPDB tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, tahap 1 itu untuk zonasi dan afirmasi (ABK/Gakin). Sedangkan untuk prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali ada di tahap 2.
Tentang Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KTEM) Imam menjelaskan untuk tahun 2024 kuotanya menurun, bila tahun lalu kuotanya 30 persen tahun ini hanya 15 persen, bahkan istilahnya pun bukan lagi KTEM namun KTEM ekstrim.
” Kuota 15 persen itu campuran KTEM biasa dan KTEM Ekstrim, jumlahnya kita tidak tahu karena yang punya data Disdik, orang-orang yang masuk DTKS oleh Disdik dikirim ke KCD, oleh KCD di kirim ke sekolah tujuan dan sekolah asal, ” jelas Imam.
Adapun jadwal PPDB Tahap 1, lanjut Imam, dimulai tanggal 3-7Juni 2024 sebagai pendaftaran dan verifikasi dokumen, termasuk masa sanggah verifikasi.
Baca Juga:
Bumdes Tandang Jaya Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Berhasil Rakit Alat Penetas Telur
Pemdes Marongge Kerjakan Pengecoran Jalan di Dusun Nagrak Dengan Pola Padat Karya
Serka Agus Salim Babinsa Desa Sukahayu Laksanakan Kerja Bakti bersama Masyarakat
Pada 10 -12 Juni 2024 tes minat dan bakat program bidang keahlian dan uji kompetensi prestasi bagi yang melaksanakan. Pada 13 – 14 Juni rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 1.
Kordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas, rapat kordinasi penyaluran KTEM yang tidak lolos seleksi Pada 19 Juni pengumuman PPDB Tahap 1 dan 20-21 Juni daftar ulang. (Gilang) ***