KPK Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri

- Pewarta

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menetapkan tiga orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Alat Plindung Diri (kpk.go.id. / Tatang Tarmedi)

KPK menetapkan tiga orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Alat Plindung Diri (kpk.go.id. / Tatang Tarmedi)

HARIANSUMEDANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Alat Plindung Diri (APD).

Pengadaan Alat Pelindung Diri tadi di Kementerian Kesehatan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

Para Tersangka tersebut adalah BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI; AT Direktur Utama PT PPM; dan SW Direktur Utama PT EKI.

KPK selanjutnya melakukan penahanan pada dua Tersangka yaitu BS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 3 – 22 Oktober 2024. Sedangkan untuk Tersangka AT akan dilakukan pemeriksaan pada jadwal berikutnya.

Dalam konstruksi perkaranya, diketahui penetapan PPK untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan dilakukan dengan tanggal backdate.

Diduga terdapat pembayaran atas pengadaan APD meski belum ada kontrak ataupun surat pesanan, dimana penentuan nilai harga satuan APD tidak dilakukan berdasarkan harga pasar.

Atas pengadaan tersebut, audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar.

Perbuatan para Tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Sumber : kpk.go.id.

(Tatang Tarmedi) ***

Berita Terkait

IRI Indonesia dan Pemprov Papua Barat Satukan Iman, Adat, dan Kebijakan untuk Selamatkan Hutan Papua
Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo NTT: Peringatan Tsunami Dikeluarkan, 2 Meninggal di Sikka
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Papua Hadapi Tantangan, Hasil Laut Diminta Boleh Masuk Menu
Sling Crane Putus, Pekerja PG Rendeng Tewas Tertimpa Papan Pengangkat Tebu Seberat 80 Kilogram
Pendaftaran Peserta Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka Resmi Dibuka Hari Ini 5 Agustus 2026
Lintas Iman Resmi Deklarasikan Gerakan Jaga Hutan Papua Barat Daya
Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN*
Kemhan Resmi Hentikan Latsarmil bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:30 WIB

IRI Indonesia dan Pemprov Papua Barat Satukan Iman, Adat, dan Kebijakan untuk Selamatkan Hutan Papua

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo NTT: Peringatan Tsunami Dikeluarkan, 2 Meninggal di Sikka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Papua Hadapi Tantangan, Hasil Laut Diminta Boleh Masuk Menu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Sling Crane Putus, Pekerja PG Rendeng Tewas Tertimpa Papan Pengangkat Tebu Seberat 80 Kilogram

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Pendaftaran Peserta Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka Resmi Dibuka Hari Ini 5 Agustus 2026

Berita Terbaru