KPK Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri

- Pewarta

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menetapkan tiga orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Alat Plindung Diri (kpk.go.id. / Tatang Tarmedi)

KPK menetapkan tiga orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Alat Plindung Diri (kpk.go.id. / Tatang Tarmedi)

HARIANSUMEDANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Alat Plindung Diri (APD).

Pengadaan Alat Pelindung Diri tadi di Kementerian Kesehatan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

Para Tersangka tersebut adalah BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI; AT Direktur Utama PT PPM; dan SW Direktur Utama PT EKI.

KPK selanjutnya melakukan penahanan pada dua Tersangka yaitu BS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 3 – 22 Oktober 2024. Sedangkan untuk Tersangka AT akan dilakukan pemeriksaan pada jadwal berikutnya.

Dalam konstruksi perkaranya, diketahui penetapan PPK untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan dilakukan dengan tanggal backdate.

Diduga terdapat pembayaran atas pengadaan APD meski belum ada kontrak ataupun surat pesanan, dimana penentuan nilai harga satuan APD tidak dilakukan berdasarkan harga pasar.

Atas pengadaan tersebut, audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar.

Perbuatan para Tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Sumber : kpk.go.id.

(Tatang Tarmedi) ***

Berita Terkait

Kronologi Petugas Pembersih Kaca di Surabaya Meninggal Dunia, Tersangkut Tali dan Menggelantung di Gondola
Menag: Tingkat Kerukunan Umat Beragama Indonesia di 2025 Tertinggi Sepanjang Sejarah
Sambut Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kebut Perbaikan Jalan Berlubang di Jalur Pantura
Gus Miftah Buka Puasa Bareng Pekerja Colosseum Jakarta, Kembali Berdakwah di Klub Malam
Di Balik Polemik Awardee LPDP, Helmy Yahya Justru Cemaskan Fenomena Brain Drain yang Dinilai Tengah Marak
DPRD Bone Bolango Teken Pakta Integritas, Aliansi Mahasiswa Kawal Penuntasan KKN
Krisis Air Bersih di Desa Sulum Aceh Tamiang, Relawan Ini Ungkap Air Keruh untuk Mandi dan Memasak
Pendaki Gunung Ijen yang Sempat Hilang, Ditemukan dalam Kondisi Selamat di Pencarian Hari ke-2

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Kronologi Petugas Pembersih Kaca di Surabaya Meninggal Dunia, Tersangkut Tali dan Menggelantung di Gondola

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:47 WIB

Menag: Tingkat Kerukunan Umat Beragama Indonesia di 2025 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:42 WIB

Sambut Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kebut Perbaikan Jalan Berlubang di Jalur Pantura

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:03 WIB

Gus Miftah Buka Puasa Bareng Pekerja Colosseum Jakarta, Kembali Berdakwah di Klub Malam

Rabu, 25 Februari 2026 - 03:18 WIB

Di Balik Polemik Awardee LPDP, Helmy Yahya Justru Cemaskan Fenomena Brain Drain yang Dinilai Tengah Marak

Berita Terbaru