HARIANSUMEDANG.COM — Mahkamah tertinggi PBB mengatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan pemukiman di sana adalah ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin.
Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) itu tidak mengikat tetapi memiliki bobot hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.
” Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, semua melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam.
Pengadilan mengatakan kewajiban Israel termasuk membayar ganti rugi atas kerusakan dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah yang didudukinya.
Dalam reaksi cepat, Kementerian Luar Negeri Israel menolak keputusan tersebut dan dianggapnya “salah secara mendasar” dan sepihak.
Mereka malah mengulangi pendiriannya bahwa penyelesaian politik di wilayah tersebut hanya dapat dicapai melalui negosiasi.
” Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri, ” kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataannya.
Pendapat itu juga membuat marah para pemukim Tepi Barat serta politisi seperti Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang partainya berhaluan keagamaan nasionalis.
“Jawaban untuk Den Haag – Kedaulatan sekarang,” katanya dalam sebuah posting di platform media sosial X, yang tampaknya merupakan seruan untuk secara resmi mencaplok Tepi Barat.
Baca Juga:
Media Vietnam Soroti Kelemahan Taktis Usai Ditumbangkan Timnas U-19 Indonesia
Tren Menunda Kehamilan dan Infertilitas di Dunia Dorong Layanan Klinik Fertilitas Lintas Negara
Israel Gantz, kepala Dewan Regional Binyamin, salah satu dewan pemukim terbesar, mengatakan pendapat ICJ “bertentangan dengan Alkitab, moralitas, dan hukum internasional”.
Majelis Umum dan semua negara tidak mengakui pendudukan tersebut sebagai tindakan yang sah atau “memberikan bantuan” untuk mempertahankan kehadiran Israel di wilayah yang diduduki.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut keputusan itu “bersejarah” dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya.
“Tidak ada bantuan. Tidak ada pendampingan. Tidak ada keterlibatan. Tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan…tidak ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel,” kata utusan Palestina Riyad al-Maliki di luar pengadilan di Den Haag.
Kasus ini bermula dari permintaan pendapat hukum dari Majelis Umum PBB pada tahun 2022, sebelum perang di Gaza yang dimulai pada bulan Oktober.
Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur – wilayah Palestina bersejarah yang diinginkan Palestina untuk berdirinya negara mereka – dalam perang Timur Tengah tahun 1967.
Para pemimpin Israel berargumen wilayah tersebut tidak diduduki karena berada di tanah sengketa, tetapi PBB dan mayoritas masyarakat internasional menganggapnya wilayah yang diduduki.
Pada bulan Februari, lebih dari 50 negara menyampaikan pandangan mereka di hadapan pengadilan, perwakilan Palestina meminta pengadilan memutuskan Israel harus menarik diri dan membongkar pemukiman ilegal.
Israel tidak berpartisipasi dalam sidang lisan tersebut tetapi mengajukan pernyataan tertulis yang memberi tahu pengadilan bahwa mengeluarkan keputusan akan “merugikan” upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina.
Mayoritas negara peserta meminta pengadilan untuk menyatakan pendudukan itu ilegal, sementara segelintir negara, termasuk Kanada dan Inggris, berpendapat pengadilan harus menolak memberikan keputusan.
Baca Juga:
Dedikasi Tanpa Batas Forum Peduli Gunung Geulis Jatinangor demi Warisan Anak Cucu
Menakar Jiwa dalam Berita Opini, Ketika Fakta Menemukan Rasa
Amerika Serikat telah meminta pengadilan untuk tidak memerintahkan penarikan tanpa syarat pasukan Israel dari wilayah Palestina.
Posisi AS adalah bahwa pengadilan tidak boleh mengeluarkan keputusan yang dapat merugikan negosiasi menuju solusi dua negara berdasarkan prinsip “tanah untuk perdamaian”.
( Tatang Tarmedi / Reuters ) ***













