Mahkamah Agung PBB menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal

- Pewarta

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah tertinggi PBB memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina Ilegal ( Tatang Tarmedi / Reuters )

Mahkamah tertinggi PBB memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina Ilegal ( Tatang Tarmedi / Reuters )

HARIANSUMEDANG.COM — Mahkamah tertinggi PBB mengatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan pemukiman di sana adalah ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) itu tidak mengikat tetapi memiliki bobot hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.

” Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, semua melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam.

Pengadilan mengatakan kewajiban Israel termasuk membayar ganti rugi atas kerusakan dan  mengevakuasi semua pemukim dari wilayah yang didudukinya.

Dalam reaksi cepat, Kementerian Luar Negeri Israel menolak keputusan tersebut  dan dianggapnya  “salah secara mendasar” dan sepihak.

Mereka malah  mengulangi pendiriannya bahwa penyelesaian politik di wilayah tersebut hanya dapat dicapai melalui negosiasi.

” Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri, ” kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataannya.

Pendapat itu juga membuat marah para pemukim Tepi Barat serta politisi seperti Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang partainya  berhaluan keagamaan nasionalis.

“Jawaban untuk Den Haag – Kedaulatan sekarang,” katanya dalam sebuah posting di platform media sosial X, yang tampaknya merupakan seruan untuk secara resmi mencaplok Tepi Barat.

Israel Gantz, kepala Dewan Regional Binyamin, salah satu dewan pemukim terbesar, mengatakan pendapat ICJ “bertentangan dengan Alkitab, moralitas, dan hukum internasional”.

Majelis Umum dan semua negara  tidak mengakui pendudukan tersebut sebagai tindakan yang sah atau “memberikan bantuan” untuk mempertahankan kehadiran Israel di wilayah yang diduduki.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut keputusan itu “bersejarah” dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya.

“Tidak ada bantuan. Tidak ada pendampingan. Tidak ada keterlibatan. Tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan…tidak ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel,” kata utusan Palestina Riyad al-Maliki di luar pengadilan di Den Haag.

Kasus ini bermula dari permintaan pendapat hukum dari Majelis Umum PBB pada tahun 2022, sebelum perang di Gaza yang dimulai pada bulan Oktober.

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur – wilayah Palestina bersejarah yang diinginkan Palestina untuk berdirinya negara mereka – dalam perang Timur Tengah tahun 1967.

Para pemimpin Israel berargumen wilayah tersebut tidak diduduki  karena berada di tanah sengketa,  tetapi PBB dan mayoritas masyarakat internasional menganggapnya wilayah yang diduduki.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pada bulan Februari, lebih dari 50 negara menyampaikan pandangan mereka di hadapan pengadilan, perwakilan Palestina meminta pengadilan memutuskan Israel harus menarik diri dan membongkar pemukiman ilegal.

Israel tidak berpartisipasi dalam sidang lisan tersebut tetapi mengajukan pernyataan tertulis yang memberi tahu pengadilan bahwa mengeluarkan keputusan akan “merugikan” upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina.

Mayoritas negara peserta meminta pengadilan untuk menyatakan pendudukan itu ilegal, sementara segelintir negara, termasuk Kanada dan Inggris, berpendapat pengadilan harus menolak memberikan keputusan.

Amerika Serikat telah meminta pengadilan untuk tidak memerintahkan penarikan tanpa syarat pasukan Israel dari wilayah Palestina.

Posisi AS adalah bahwa pengadilan tidak boleh mengeluarkan keputusan yang dapat merugikan negosiasi menuju solusi dua negara berdasarkan prinsip “tanah untuk perdamaian”.

( Tatang Tarmedi / Reuters ) ***

Berita Terkait

Lalit Patidar ‘Manusia Serigala’ dari India, Ia Memiliki 201, 72 Helai Rambut Per Sentimeter Persegi Kulit
UEA Kerahkan Pesawat Nirawak Untuk Melihat Bulan Sabit Tipis Penanda Dimulai Ramadan 2025
Lagi – Lagi Ditemukan Wanita Tertua di Dunia Konon Usianya Telah 120 Tahun Kondisinya Masih Bugar
Sebuah Granat Bekas Perang Dunia I Buatan Jerman Masuk ke Mesin Pengupas Kentang di Hongkong
Ular piton 13 Kaki Disita Pihak Berwenang  di New York dari Seorang  yang Memeliharanya Dalam Tangki Kecil
” Hoary Potter” Kelelawar Tercantik Dalam Ajang Kontes Memperingati Pekan Kelelawar Internasional
Bekas Istana Sang Otokrat Bangladesh Sheikh Hasina Akan Dijadikan Museum Pemberontakan
Virus Lidah Biru Serang Domba – Domba di Eropa Gejalanya air liur berlebihan, Bengkak bibir, lidah, dan rahang,
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:54 WIB

Lalit Patidar ‘Manusia Serigala’ dari India, Ia Memiliki 201, 72 Helai Rambut Per Sentimeter Persegi Kulit

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:33 WIB

UEA Kerahkan Pesawat Nirawak Untuk Melihat Bulan Sabit Tipis Penanda Dimulai Ramadan 2025

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:28 WIB

Lagi – Lagi Ditemukan Wanita Tertua di Dunia Konon Usianya Telah 120 Tahun Kondisinya Masih Bugar

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:39 WIB

Sebuah Granat Bekas Perang Dunia I Buatan Jerman Masuk ke Mesin Pengupas Kentang di Hongkong

Sabtu, 23 November 2024 - 17:19 WIB

Ular piton 13 Kaki Disita Pihak Berwenang  di New York dari Seorang  yang Memeliharanya Dalam Tangki Kecil

Minggu, 3 November 2024 - 05:53 WIB

” Hoary Potter” Kelelawar Tercantik Dalam Ajang Kontes Memperingati Pekan Kelelawar Internasional

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:00 WIB

Bekas Istana Sang Otokrat Bangladesh Sheikh Hasina Akan Dijadikan Museum Pemberontakan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:58 WIB

Virus Lidah Biru Serang Domba – Domba di Eropa Gejalanya air liur berlebihan, Bengkak bibir, lidah, dan rahang,

Berita Terbaru