Maksud Hati  Rindu Menemui Ayah Kandung Namun Nahas Ibu Tiri Meracuninya  

- Pewarta

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku ditangkap pada Rabu (8/5/2024) oleh personel Polsek Pujud (Humas.polri.go.id)

Pelaku ditangkap pada Rabu (8/5/2024) oleh personel Polsek Pujud (Humas.polri.go.id)

HARIANSUMEDANG.COM — Bocah 11 tahun inisial Bi ini, maksud hati melepaskan rindu kepada ayah kandungnya.

Namun nahas korban disambut ibu tirinya (Ri) dengan suguhan kopi susu kemasan botol yang telah dicampur dengan racun tikus.

Peristiwa tadi terjadi di daerah Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau pada Ahad (5/5/2024) lalu sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari video yang dilihat Klikmx.com, terlihat korban menggunakan baju kaos merah  tergeletak sambil guling-guling di teras lantai depan rumah ayahnya itu.

Di dekatnya, terlihat beberapa bercak cairan kemasan yang dimuntahkan korban. Tindakan Ri   akhirnya diketahui pihak keluarga,

Ma (45) paman korban diberitahukan istrinya bahwa korban mengalami kejang-kejang dan guling-guling di lantai depan rumah ayahnya.

Mendengar kabar tersebut, Ma  mendatangi lokasi dan  melarikan korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Kabupaten Rohil.

Singkat cerita, sang paman lalu bertanya kepada istrinya, apa yang menyebabkan korban muntah-muntah dan guling-guling di lantai.

Istrinya menjawab bila hal itu terjadi setelah meminum air kemasan botol yang diberikan ibu tirinya.

Pihak keluarga menanyakan secara langsung kepada pelaku. Tanpa merasa berdosa, ibu tirinya pun mengakui kalau ia telah mencampur racun tikus ke dalam kopi susu kemasan botol yang dibelinya.

Tidak terima perbuatan sang ibu tiri, pihak keluarga korban memboyong pelaku ke Polsek Pujud.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, setelah dilaporkan pihak keluarga terduga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mengamankan tersangka, aparat Polsek Pujud juga turut mengamankan botol kopi kemasan yang telah dicampur racun tikus.

“Saat ini Polsek Pujud sedang mendalami motif tersangka mencampurkan racun tikus ke dalam kopi kemasan yang diberikan kepada anak tirinya,” kata Adria,  Kamis (9/5/2024).

Korban, kata Adrian, tinggal di rumah pamannya dan memang sengaja datang ke rumah bapaknya. ” Pihak keluarga mengatakan korban sengaja datang ke rumah bapaknya karena rindu,” terang Adrian.

Saat diinterogasi aparat Kepolisian, tersangka mengaku kesal dengan bapak korban. Sehingga melampiaskannya kepada korban.

“Bapaknya marah tidak jelas, sehingga saya lampiaskan kepada anaknya,” aku pelaku kepada polisi.

”Pelaku ditangkap pada Rabu (8/5/2024) oleh personel Polsek Pujud. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,

Pelaku  melanggar Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C  UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana

(TT / Humas.polri.go.id) ***

Berita Terkait

Kemhan Resmi Hentikan Latsarmil bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
Inilah Silsilah Nama Desa “Gudang” di Beberapa Wilayah Nusantara
Jadi Tuan Rumah FABC 2026, Indonesia Siap Tampilkan Potret Kerukunan Lintas Agama ke Kancah Asia
Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS Perkara Tata Kelola MBG
Cetak Rekor, Produksi Beras Indonesia 2026 Melonjak di Tengah Kontraksi Global
BGN Buka Opsi Coret Siswa SMA dari Daftar Penerima Makan Bergizi Gratis pada 2027
Pusaran Korupsi Badan Gizi Nasional: Menanti Babak Baru Setelah Pengajuan Justice Collaborator
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem Makarim dalam Sidang Replik Kasus Korupsi Chromebook

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:23 WIB

Kemhan Resmi Hentikan Latsarmil bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:16 WIB

Inilah Silsilah Nama Desa “Gudang” di Beberapa Wilayah Nusantara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:25 WIB

Jadi Tuan Rumah FABC 2026, Indonesia Siap Tampilkan Potret Kerukunan Lintas Agama ke Kancah Asia

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:29 WIB

Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS Perkara Tata Kelola MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 15:33 WIB

Cetak Rekor, Produksi Beras Indonesia 2026 Melonjak di Tengah Kontraksi Global

Berita Terbaru

Kecamatan Pamulihan sukses memimpin perolehan prestasi dengan total nilai 35.

Info Sumedang

Pamulihan Sabet Juara Umum MTQ ke-49 Kabupaten Sumedang 2026

Kamis, 9 Jul 2026 - 17:41 WIB