HARIANSUMEDANG.COM — Bocah 11 tahun inisial Bi ini, maksud hati melepaskan rindu kepada ayah kandungnya.
Namun nahas korban disambut ibu tirinya (Ri) dengan suguhan kopi susu kemasan botol yang telah dicampur dengan racun tikus.
Peristiwa tadi terjadi di daerah Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau pada Ahad (5/5/2024) lalu sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari video yang dilihat Klikmx.com, terlihat korban menggunakan baju kaos merah tergeletak sambil guling-guling di teras lantai depan rumah ayahnya itu.
Di dekatnya, terlihat beberapa bercak cairan kemasan yang dimuntahkan korban. Tindakan Ri akhirnya diketahui pihak keluarga,
Ma (45) paman korban diberitahukan istrinya bahwa korban mengalami kejang-kejang dan guling-guling di lantai depan rumah ayahnya.
Mendengar kabar tersebut, Ma mendatangi lokasi dan melarikan korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Kabupaten Rohil.
Singkat cerita, sang paman lalu bertanya kepada istrinya, apa yang menyebabkan korban muntah-muntah dan guling-guling di lantai.
Istrinya menjawab bila hal itu terjadi setelah meminum air kemasan botol yang diberikan ibu tirinya.
Pihak keluarga menanyakan secara langsung kepada pelaku. Tanpa merasa berdosa, ibu tirinya pun mengakui kalau ia telah mencampur racun tikus ke dalam kopi susu kemasan botol yang dibelinya.
Baca Juga:
Icang Rahadian Praktisi Hukum Ketua Umum IWOI Sudah Saatnya TVRI Berorientasi Profit
Dari 10 Mengerucut Jadi 6 Bakal Calon Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) 2025 – 2030
Tidak terima perbuatan sang ibu tiri, pihak keluarga korban memboyong pelaku ke Polsek Pujud.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, setelah dilaporkan pihak keluarga terduga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengamankan tersangka, aparat Polsek Pujud juga turut mengamankan botol kopi kemasan yang telah dicampur racun tikus.
“Saat ini Polsek Pujud sedang mendalami motif tersangka mencampurkan racun tikus ke dalam kopi kemasan yang diberikan kepada anak tirinya,” kata Adria, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga:
Polri Gerak Cepat Sikapi Kemunculan Iklan Situs Judi Online Selama Strerming Debat Pilgub Jawa Barat
Prabowo Ingin Gunakan Mobil Buatan Indonesia Maung Garuda sebagai Kendaraan Resmi Kenegaraan
Daftar Lengkap 7 Kementerian Koordinator Kabinet Merah Putih yang Bawahi Kementerian dan Istansi
Korban, kata Adrian, tinggal di rumah pamannya dan memang sengaja datang ke rumah bapaknya. ” Pihak keluarga mengatakan korban sengaja datang ke rumah bapaknya karena rindu,” terang Adrian.
Saat diinterogasi aparat Kepolisian, tersangka mengaku kesal dengan bapak korban. Sehingga melampiaskannya kepada korban.
“Bapaknya marah tidak jelas, sehingga saya lampiaskan kepada anaknya,” aku pelaku kepada polisi.
”Pelaku ditangkap pada Rabu (8/5/2024) oleh personel Polsek Pujud. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Pelaku melanggar Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana
(TT / Humas.polri.go.id) ***