Masih Banyak Masyarakat Tertipu Oknum Panitia PPDB Gara-Gara Kurang Pahami Jalur Zonasi

- Pewarta

Kamis, 9 Mei 2024 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi masyarakat yang punya anak mau melanjutkan ke SMP dan SMA serta membidik sekolah favorit, harap hati-hati, oknum pendulang rezeki di PPDB kemungkinan masih gentayangan (ft. Narasi)

Bagi masyarakat yang punya anak mau melanjutkan ke SMP dan SMA serta membidik sekolah favorit, harap hati-hati, oknum pendulang rezeki di PPDB kemungkinan masih gentayangan (ft. Narasi)

HARIANSUMEDANG.COM — Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SD, SMP dan SMA sebentar lagi akan dimulai, biasanya antara Mei hingga Juli 2024.

Bagi masyarakat yang punya anak mau melanjutkan ke SMP dan SMA serta membidik sekolah favorit, harap hati-hati, oknum pendulang rezeki di PPDB kemungkinan masih gentayangan

Oknum tadi biasanya beraksi pada masyarakat yang ambisi untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah favorit, namun mereka kurang memahami tentang jalur zonasi.

Oknum selalu berdalih, tempat tinggalnya  tidak masuk zonasi sekolah, karena besarnya ambisi untuk bersekolah ke sana, akhirnya permintaan nilai si oknum itu dipenuhi.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2022, ada baiknya masyarakat pahami sebagai bekal persiapan mendaftar.

Dalam regulasi itu ditentukan kuota per jenjang, Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, SMP 50 persen dan SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah

Besaran daya tampung diatur Pemda setempat, bahkan Pemda boleh memberikan lebih besar kuota setelah menghitung jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali untuk calon peserta didik baru mempertimbangkan kriteria
usia dan Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi terakhir menggunakan usia peserta didik berdasarkan akta atau surat kelahiran.(Tatang Tarmedi) ***

 

Berita Terkait

Kemhan Resmi Hentikan Latsarmil bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
Inilah Silsilah Nama Desa “Gudang” di Beberapa Wilayah Nusantara
Jadi Tuan Rumah FABC 2026, Indonesia Siap Tampilkan Potret Kerukunan Lintas Agama ke Kancah Asia
Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS Perkara Tata Kelola MBG
Cetak Rekor, Produksi Beras Indonesia 2026 Melonjak di Tengah Kontraksi Global
BGN Buka Opsi Coret Siswa SMA dari Daftar Penerima Makan Bergizi Gratis pada 2027
Pusaran Korupsi Badan Gizi Nasional: Menanti Babak Baru Setelah Pengajuan Justice Collaborator
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem Makarim dalam Sidang Replik Kasus Korupsi Chromebook

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:23 WIB

Kemhan Resmi Hentikan Latsarmil bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:16 WIB

Inilah Silsilah Nama Desa “Gudang” di Beberapa Wilayah Nusantara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:25 WIB

Jadi Tuan Rumah FABC 2026, Indonesia Siap Tampilkan Potret Kerukunan Lintas Agama ke Kancah Asia

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:29 WIB

Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS Perkara Tata Kelola MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 15:33 WIB

Cetak Rekor, Produksi Beras Indonesia 2026 Melonjak di Tengah Kontraksi Global

Berita Terbaru

Kecamatan Pamulihan sukses memimpin perolehan prestasi dengan total nilai 35.

Info Sumedang

Pamulihan Sabet Juara Umum MTQ ke-49 Kabupaten Sumedang 2026

Kamis, 9 Jul 2026 - 17:41 WIB