Masih Banyak Masyarakat Tertipu Oknum Panitia PPDB Gara-Gara Kurang Pahami Jalur Zonasi

- Pewarta

Kamis, 9 Mei 2024 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi masyarakat yang punya anak mau melanjutkan ke SMP dan SMA serta membidik sekolah favorit, harap hati-hati, oknum pendulang rezeki di PPDB kemungkinan masih gentayangan (ft. Narasi)

Bagi masyarakat yang punya anak mau melanjutkan ke SMP dan SMA serta membidik sekolah favorit, harap hati-hati, oknum pendulang rezeki di PPDB kemungkinan masih gentayangan (ft. Narasi)

HARIANSUMEDANG.COM — Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SD, SMP dan SMA sebentar lagi akan dimulai, biasanya antara Mei hingga Juli 2024.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Bagi masyarakat yang punya anak mau melanjutkan ke SMP dan SMA serta membidik sekolah favorit, harap hati-hati, oknum pendulang rezeki di PPDB kemungkinan masih gentayangan

Oknum tadi biasanya beraksi pada masyarakat yang ambisi untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah favorit, namun mereka kurang memahami tentang jalur zonasi.

Oknum selalu berdalih, tempat tinggalnya  tidak masuk zonasi sekolah, karena besarnya ambisi untuk bersekolah ke sana, akhirnya permintaan nilai si oknum itu dipenuhi.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2022, ada baiknya masyarakat pahami sebagai bekal persiapan mendaftar.

Dalam regulasi itu ditentukan kuota per jenjang, Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, SMP 50 persen dan SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah

Besaran daya tampung diatur Pemda setempat, bahkan Pemda boleh memberikan lebih besar kuota setelah menghitung jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali untuk calon peserta didik baru mempertimbangkan kriteria
usia dan Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi terakhir menggunakan usia peserta didik berdasarkan akta atau surat kelahiran.(Tatang Tarmedi) ***

 

Berita Terkait

Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Berhasil Mengungkap Peredaran Ganja 140,4  Kg
Buku 9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibu Kota: IKN Sebagai Kota Penggerak Diluncurkan
Belanja Pegawai 49,15 Persen Pemda Lombok Tengah  Diingatkan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Prosesi Kirab Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi di DKI Jakarta Disambut Ribuan Warga
Situs Pusatsiaranpers.com Tampil Segar dengan Desain Baru, Makin Semangat Layani Pelanggan Jasa Siaran Pers
Princess Ballet Batam diundang ke Singapura dan Tiongkok dalam Ajang Pertukaran Seni dan Budaya
Hamzah Haz Meninggal Dunia, Wakil Presiden Ke-9 RI dan Mantan Ketua Umum PPP
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Ungkap Kasus Tindak pidana Perdagangan Orang
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 20 Agustus 2024 - 06:09 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Berhasil Mengungkap Peredaran Ganja 140,4  Kg

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 12:47 WIB

Buku 9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibu Kota: IKN Sebagai Kota Penggerak Diluncurkan

Jumat, 16 Agustus 2024 - 06:37 WIB

Belanja Pegawai 49,15 Persen Pemda Lombok Tengah  Diingatkan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 17:34 WIB

Prosesi Kirab Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi di DKI Jakarta Disambut Ribuan Warga

Rabu, 7 Agustus 2024 - 10:24 WIB

Situs Pusatsiaranpers.com Tampil Segar dengan Desain Baru, Makin Semangat Layani Pelanggan Jasa Siaran Pers

Minggu, 4 Agustus 2024 - 19:02 WIB

Princess Ballet Batam diundang ke Singapura dan Tiongkok dalam Ajang Pertukaran Seni dan Budaya

Rabu, 24 Juli 2024 - 09:58 WIB

Hamzah Haz Meninggal Dunia, Wakil Presiden Ke-9 RI dan Mantan Ketua Umum PPP

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:21 WIB

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Ungkap Kasus Tindak pidana Perdagangan Orang

Berita Terbaru