HARIANSUMEDANG.COM — Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SD, SMP dan SMA sebentar lagi akan dimulai, biasanya antara Mei hingga Juli 2024.
Bagi masyarakat yang punya anak mau melanjutkan ke SMP dan SMA serta membidik sekolah favorit, harap hati-hati, oknum pendulang rezeki di PPDB kemungkinan masih gentayangan
Oknum tadi biasanya beraksi pada masyarakat yang ambisi untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah favorit, namun mereka kurang memahami tentang jalur zonasi.
Oknum selalu berdalih, tempat tinggalnya tidak masuk zonasi sekolah, karena besarnya ambisi untuk bersekolah ke sana, akhirnya permintaan nilai si oknum itu dipenuhi.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar untuk Konservasi Gajah di Aceh
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2022, ada baiknya masyarakat pahami sebagai bekal persiapan mendaftar.
Dalam regulasi itu ditentukan kuota per jenjang, Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, SMP 50 persen dan SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah
Besaran daya tampung diatur Pemda setempat, bahkan Pemda boleh memberikan lebih besar kuota setelah menghitung jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.
Baca Juga:
Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis, Prabowo Subianto Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang
Pilkada Jawa Barat 2024, Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen
Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali untuk calon peserta didik baru mempertimbangkan kriteria
usia dan Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi terakhir menggunakan usia peserta didik berdasarkan akta atau surat kelahiran.(Tatang Tarmedi) ***