MED Direktur PT WA Ditahan KPK dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap Pengaturan Perkara

- Pewarta

Selasa, 30 September 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MED selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 September s.d 14 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. ( Sumber foto / berita : kpk )

Tersangka MED selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 September s.d 14 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. ( Sumber foto / berita : kpk )

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka MED selaku Direktur PT WA, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tersangka MED selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 September s.d 14 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap MED sebagai tersangka sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir. KPK kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap MED pada hari Rabu, 24 September 2025 di wilayah Tangerang Selatan.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka HH selaku Sekretaris MA periode 2020 s.d 2023 pada 12 Juli 2023. HH kemudian divonis pidana penjara selama 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada konstruksi perkaranya, MED bertemu dengan HH pada tahun 2021. Dalam pertemuan tersebut, MED meminta HH untuk membantu temannya yang mengalami permasalahan hukum.

Setelah beberapa kali pertemuan, HH menyanggupi permintaan tersebut dengan meminta ‘biaya pengurusan perkara’ yang besarannya berbeda-beda. Setelah terjadi kesepakatan, MED memberikan sejumlah fee kepada HH sebagai uang muka.

Pelunasan akan dilakukan, jika perkara dinyatakan menang di persidangan. Namun dalam prosesnya, HH dinyatakan kalah, sehingga MED meminta pengembalian uang muka pengurusan perkara.

Atas perbuatannya, MED dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*** Tatang Tarmedi

Berita Terkait

Indonesia Terima 6 Jet Rafale, Prabowo Tekankan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Reshuffle Kabinet Jilid 5 Resmi Diteken Prabowo, Mayoritas Orang Lama yang Ada di Kabinet Merah Putih
Pemerintah Percepat Pembangunan PLTS untuk Kurangi Ketergantungan Energi Fosil
AI Jembatan Sunyi Menuju Era Emas Industri Migas
Penumpang LRT Sumatera Selatan Mencapai 213 Ribu Orang saat Libur Lebaran
Stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Dalam Kondisi Kuat Tembus 4 Juta Ton
Pria di Batam Bunuh Mantan Pasangan Sesama Jenis, Polisi Sebut Pelaku Sempat Buntuti Korban

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:12 WIB

Indonesia Terima 6 Jet Rafale, Prabowo Tekankan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 11 Mei 2026 - 13:43 WIB

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Senin, 27 April 2026 - 17:54 WIB

Reshuffle Kabinet Jilid 5 Resmi Diteken Prabowo, Mayoritas Orang Lama yang Ada di Kabinet Merah Putih

Rabu, 22 April 2026 - 04:55 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan PLTS untuk Kurangi Ketergantungan Energi Fosil

Senin, 6 April 2026 - 15:53 WIB

AI Jembatan Sunyi Menuju Era Emas Industri Migas

Berita Terbaru