MED Direktur PT WA Ditahan KPK dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap Pengaturan Perkara

- Pewarta

Selasa, 30 September 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MED selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 September s.d 14 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. ( Sumber foto / berita : kpk )

Tersangka MED selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 September s.d 14 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. ( Sumber foto / berita : kpk )

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka MED selaku Direktur PT WA, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tersangka MED selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 September s.d 14 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap MED sebagai tersangka sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir. KPK kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap MED pada hari Rabu, 24 September 2025 di wilayah Tangerang Selatan.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka HH selaku Sekretaris MA periode 2020 s.d 2023 pada 12 Juli 2023. HH kemudian divonis pidana penjara selama 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada konstruksi perkaranya, MED bertemu dengan HH pada tahun 2021. Dalam pertemuan tersebut, MED meminta HH untuk membantu temannya yang mengalami permasalahan hukum.

Setelah beberapa kali pertemuan, HH menyanggupi permintaan tersebut dengan meminta ‘biaya pengurusan perkara’ yang besarannya berbeda-beda. Setelah terjadi kesepakatan, MED memberikan sejumlah fee kepada HH sebagai uang muka.

Pelunasan akan dilakukan, jika perkara dinyatakan menang di persidangan. Namun dalam prosesnya, HH dinyatakan kalah, sehingga MED meminta pengembalian uang muka pengurusan perkara.

Atas perbuatannya, MED dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*** Tatang Tarmedi

Berita Terkait

Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN*
Kemhan Resmi Hentikan Latsarmil bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
Inilah Silsilah Nama Desa “Gudang” di Beberapa Wilayah Nusantara
Jadi Tuan Rumah FABC 2026, Indonesia Siap Tampilkan Potret Kerukunan Lintas Agama ke Kancah Asia
Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS Perkara Tata Kelola MBG
Cetak Rekor, Produksi Beras Indonesia 2026 Melonjak di Tengah Kontraksi Global
BGN Buka Opsi Coret Siswa SMA dari Daftar Penerima Makan Bergizi Gratis pada 2027
Pusaran Korupsi Badan Gizi Nasional: Menanti Babak Baru Setelah Pengajuan Justice Collaborator

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:33 WIB

Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN*

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:23 WIB

Kemhan Resmi Hentikan Latsarmil bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:16 WIB

Inilah Silsilah Nama Desa “Gudang” di Beberapa Wilayah Nusantara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:25 WIB

Jadi Tuan Rumah FABC 2026, Indonesia Siap Tampilkan Potret Kerukunan Lintas Agama ke Kancah Asia

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:29 WIB

Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS Perkara Tata Kelola MBG

Berita Terbaru