Pimpinan Lembaga Publik Harus Membuka Diri Terhadap Upaya Masyarakat dalam Memperoleh Informasi

- Pewarta

Minggu, 9 Februari 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta. ( Ilustrasi dari jurnallombok )

pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta. ( Ilustrasi dari jurnallombok )

HARIANSUMEDANG.COM – Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi.

Lebih jauhnya, Edi Sutiyo yang juga Ketum Simpe Nasional menegaskan , pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

” Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008, ” terangnya.

Menurut Edi, publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. ”Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut,” jelasnya.

Pemerhati pendidikan yang juga praktisi hukum ini menegaskan, UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik.

” Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke KIP pusat maupun KIP daerah, ” imbuhnya.

Dijelaskan lebih rinci, ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka.

Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional.

Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut.

”Jika publik meminta informasi tentang APBD, itu kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17. Jadi, harus dipenuhi,” terang Edi.

Perlu juga di ketahui Sesuai perintah UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dimana dengan tegas setiap badan publik wajib membentuk PPID.

” Setiap lembaga, institusi yang menggunakan anggaran  APBD, APBN harus membentuk PPID, contoh Instansi Vertikal maupun horizontal, pemprop higga pemdes, termasuk sekolah- sekolah wajib bentuk PPID, ” pungkasnya.

( Dody / NSH ) ***

Berita Terkait

Kampanye Hari Pertama Kades Nanjungwangi: Dadi Supriyadi Usung Visi “RAMAH”
Mengisi Kekosongan Dusun 2, Supriyatman Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD PAW Desa Marongge
Bupati Dony Ahmad Munir Tekankan Gelar UNSAP Adalah Awal Pengabdian Masyarakat
Kepercayaan Pusat Meningkat, Fasilitas Elit MAN IC Ujungjaya Mulai Dibangun
Jaga Keseimbangan Kerja dan Moral, Sekretariat DPRD Sumedang Gelar Taklim Aparatur
Baksos VYNDA BAKTI UNTUK NEGERI, H Devy Rusdianto dan Hj dr Linda Raharjo Gelar Pengobatan Gratis di Desa linggajaya
Dekatkan Akses Warga, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Layanan Publik di Citimun
Usung Visi Desa Maju dan Sejahtera, Agus Suhenda Siap Bertarung di Pilkades Jingkang Nomor Urut 5

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Kampanye Hari Pertama Kades Nanjungwangi: Dadi Supriyadi Usung Visi “RAMAH”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Mengisi Kekosongan Dusun 2, Supriyatman Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD PAW Desa Marongge

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Bupati Dony Ahmad Munir Tekankan Gelar UNSAP Adalah Awal Pengabdian Masyarakat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Kepercayaan Pusat Meningkat, Fasilitas Elit MAN IC Ujungjaya Mulai Dibangun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Jaga Keseimbangan Kerja dan Moral, Sekretariat DPRD Sumedang Gelar Taklim Aparatur

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB