Pimpinan Lembaga Publik Harus Membuka Diri Terhadap Upaya Masyarakat dalam Memperoleh Informasi

- Pewarta

Minggu, 9 Februari 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta. ( Ilustrasi dari jurnallombok )

pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta. ( Ilustrasi dari jurnallombok )

HARIANSUMEDANG.COM – Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi.

Lebih jauhnya, Edi Sutiyo yang juga Ketum Simpe Nasional menegaskan , pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

” Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008, ” terangnya.

Menurut Edi, publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. ”Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut,” jelasnya.

Pemerhati pendidikan yang juga praktisi hukum ini menegaskan, UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik.

” Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke KIP pusat maupun KIP daerah, ” imbuhnya.

Dijelaskan lebih rinci, ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka.

Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional.

Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut.

”Jika publik meminta informasi tentang APBD, itu kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17. Jadi, harus dipenuhi,” terang Edi.

Perlu juga di ketahui Sesuai perintah UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dimana dengan tegas setiap badan publik wajib membentuk PPID.

” Setiap lembaga, institusi yang menggunakan anggaran  APBD, APBN harus membentuk PPID, contoh Instansi Vertikal maupun horizontal, pemprop higga pemdes, termasuk sekolah- sekolah wajib bentuk PPID, ” pungkasnya.

( Dody / NSH ) ***

Berita Terkait

Zihan Syaira Harumkan Nama Ujungjaya Lewat Prestasi Renang O2SN 2026 Bersiap Unjuk Gigi di Sumedang
HUT Sumedang ke-448: BAZNAS Gandeng Ojol Sumedang, 300 Driver Terima Oli Gratis dari Bupati
Dorong UMKM Go Digital, Bupati Sumedang Diganjar Apresiasi Konektivitas Digital 2026
Kepala SMP Negeri 1 Jatinangor Lepas Atlet Berprestasi Menuju POPWDA Jabar 2026
Sekcam Tanjungsari Agus Turaz Beri Pembinaan Wawasan Kebangsaan di SMP dan MA Muhammadiyah
Menguat Desakan Warga Agar Kades Ayat Ruhiyat Maju Kembali Pada Pilkades Margajaya 2026
Bupati Dony Resmikan Mini Soccer PPS: Olahraga sebagai Nadi Baru Pelayanan Publik Sumedang
Sumedang Rintis Revolusi Sampah: N30 Turbocyclon, Teknologi Air Karya Putra Daerah Resmi Beroperasi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 00:02 WIB

Zihan Syaira Harumkan Nama Ujungjaya Lewat Prestasi Renang O2SN 2026 Bersiap Unjuk Gigi di Sumedang

Senin, 20 April 2026 - 15:18 WIB

HUT Sumedang ke-448: BAZNAS Gandeng Ojol Sumedang, 300 Driver Terima Oli Gratis dari Bupati

Sabtu, 18 April 2026 - 13:30 WIB

Dorong UMKM Go Digital, Bupati Sumedang Diganjar Apresiasi Konektivitas Digital 2026

Kamis, 16 April 2026 - 14:19 WIB

Kepala SMP Negeri 1 Jatinangor Lepas Atlet Berprestasi Menuju POPWDA Jabar 2026

Kamis, 16 April 2026 - 06:47 WIB

Sekcam Tanjungsari Agus Turaz Beri Pembinaan Wawasan Kebangsaan di SMP dan MA Muhammadiyah

Berita Terbaru

Pers Rilis

Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:00 WIB