HARIANSUMEDANG.COM – Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi.
Lebih jauhnya, Edi Sutiyo yang juga Ketum Simpe Nasional menegaskan , pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
” Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008, ” terangnya.
Menurut Edi, publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. ”Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut,” jelasnya.
Pemerhati pendidikan yang juga praktisi hukum ini menegaskan, UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik.
” Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke KIP pusat maupun KIP daerah, ” imbuhnya.
Dijelaskan lebih rinci, ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka.
Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional.
Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut.
Baca Juga:
Diaspora Tionghua Dunia Gelar Ritual Bersama Menghormati Kaisar Kuning Xuanyuan di Henan
Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru
Zihan Syaira Harumkan Nama Ujungjaya Lewat Prestasi Renang O2SN 2026 Bersiap Unjuk Gigi di Sumedang
”Jika publik meminta informasi tentang APBD, itu kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17. Jadi, harus dipenuhi,” terang Edi.
Perlu juga di ketahui Sesuai perintah UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dimana dengan tegas setiap badan publik wajib membentuk PPID.
” Setiap lembaga, institusi yang menggunakan anggaran APBD, APBN harus membentuk PPID, contoh Instansi Vertikal maupun horizontal, pemprop higga pemdes, termasuk sekolah- sekolah wajib bentuk PPID, ” pungkasnya.
( Dody / NSH ) ***
Baca Juga:
HUT Sumedang ke-448: BAZNAS Gandeng Ojol Sumedang, 300 Driver Terima Oli Gratis dari Bupati
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045








