Pimpinan Lembaga Publik Harus Membuka Diri Terhadap Upaya Masyarakat dalam Memperoleh Informasi

- Pewarta

Minggu, 9 Februari 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta. ( Ilustrasi dari jurnallombok )

pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta. ( Ilustrasi dari jurnallombok )

HARIANSUMEDANG.COM – Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi.

Lebih jauhnya, Edi Sutiyo yang juga Ketum Simpe Nasional menegaskan , pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

” Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008, ” terangnya.

Menurut Edi, publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. ”Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut,” jelasnya.

Pemerhati pendidikan yang juga praktisi hukum ini menegaskan, UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik.

” Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke KIP pusat maupun KIP daerah, ” imbuhnya.

Dijelaskan lebih rinci, ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka.

Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional.

Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut.

”Jika publik meminta informasi tentang APBD, itu kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17. Jadi, harus dipenuhi,” terang Edi.

Perlu juga di ketahui Sesuai perintah UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dimana dengan tegas setiap badan publik wajib membentuk PPID.

” Setiap lembaga, institusi yang menggunakan anggaran  APBD, APBN harus membentuk PPID, contoh Instansi Vertikal maupun horizontal, pemprop higga pemdes, termasuk sekolah- sekolah wajib bentuk PPID, ” pungkasnya.

( Dody / NSH ) ***

Berita Terkait

Bupati Dony Tegaskan Sumedang Siap Uji Coba Pilkades Digital Serentak di 92 Desa
Pilkades Digital Serentak di Sumedang: 92 Desa Siap Cetak Sejarah Baru
Dua Mantan Pejabat Desa Resmi Bertarung di Pilkades Nanjungwangi Surian
SEKRETARIAT DPRD SUMEDANG PERPANJANG KONTRAK PPPK PARUH WAKTU, TEKANKAN DISIPLIN DAN KINERJA
Maman Supriatman , Calkades Kudangwangi Nomor Urut 2 Soroti Arah Pembangunan Desa di Tengah Tantangan Anggaran
Pilkades Kudangwangi: Nomor Urut 1 Ade Ahmad Sarifudin Fokus Perkuat Sektor Pertanian dan Irigasi
Siswa SMPN 4 Jatinangor Bawa Kunci Toilet Setiap Kelas, Cara Unik Kepsek Tanamkan Karakter dan Kebersihan
Izin Kawasan Hutan Disetujui, Pemkab Sumedang Targetkan Pembangunan Jalan Haur Papak–Surian Dimulai 2027

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Bupati Dony Tegaskan Sumedang Siap Uji Coba Pilkades Digital Serentak di 92 Desa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Pilkades Digital Serentak di Sumedang: 92 Desa Siap Cetak Sejarah Baru

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Dua Mantan Pejabat Desa Resmi Bertarung di Pilkades Nanjungwangi Surian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:53 WIB

SEKRETARIAT DPRD SUMEDANG PERPANJANG KONTRAK PPPK PARUH WAKTU, TEKANKAN DISIPLIN DAN KINERJA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Maman Supriatman , Calkades Kudangwangi Nomor Urut 2 Soroti Arah Pembangunan Desa di Tengah Tantangan Anggaran

Berita Terbaru