HARIANSUMEDANG.COM – Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi.
Lebih jauhnya, Edi Sutiyo yang juga Ketum Simpe Nasional menegaskan , pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
” Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008, ” terangnya.
Menurut Edi, publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. ”Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut,” jelasnya.
Baca Juga:
SPPG Mitra Mandiri Gunungmanik Tanjungsari salah satu model SPPG terbaik di Sumedang.
SMP Negeri 2 Conggeang Sabet 2 Fiala dalam Ajang Pasanggiri Tari Jaipong Tingkat Kabupaten
Untuk Terhindar dari Kegelapan Literasi SMP Negeri 2 Rancakalong (Nedura) Rutin Nyalakan ‘Lentera’
Pemerhati pendidikan yang juga praktisi hukum ini menegaskan, UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik.
” Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke KIP pusat maupun KIP daerah, ” imbuhnya.
Dijelaskan lebih rinci, ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka.
Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional.
Baca Juga:
Sidang Paripurna DPRD dalam Peringatan Hari Jadi Sumedang ke-447 Dihadiri Wagub Jabar
1.079 Siswa SMP Negeri 2 Tanjungsari Sambut Gembira Dimulainya Makan Bergizi Gratis
Mata Rantai yang Hilang’ Haul KH. Abdul Wahid Hasyim Digelar di Gedung Negara Sumedang
Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut.
”Jika publik meminta informasi tentang APBD, itu kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17. Jadi, harus dipenuhi,” terang Edi.
Perlu juga di ketahui Sesuai perintah UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dimana dengan tegas setiap badan publik wajib membentuk PPID.
” Setiap lembaga, institusi yang menggunakan anggaran APBD, APBN harus membentuk PPID, contoh Instansi Vertikal maupun horizontal, pemprop higga pemdes, termasuk sekolah- sekolah wajib bentuk PPID, ” pungkasnya.
Baca Juga:
Panen Raya Padi Organik di Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari Dihadiri Bupati H.Dony A. Munir
Banyak Kepala SMP Negeri di Sumedang Akan Pensiun Hingga Tahun 2025 SMP “Besar” Jadi Incaran ?
Layanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kembali Beroperasi di Alun-Alun Tanjungsari
( Dody / NSH ) ***