HARIANSUMEDANG.COM – Indonesia sedang menyusun peraturan baru untuk melindungi anak-anak dari risiko daring, termasuk pembatasan usia pada platform digital.
Menteri Meutya Hafid mengatakan langkah-langkah tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dari konten yang berbahaya, seperti kekerasan dan pornografi.
“Anak-anak terpapar konten berisiko seperti kekerasan dan pornografi. Kita harus segera bertindak,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Peraturan tersebut, merupakan bagian dari dorongan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut akan dimasukkan dalam rancangan PP tentang perlindungan anak dan akan mengklasifikasikan platform daring berdasarkan tingkat risikonya terhadap anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memperingatkan tentang bahaya daring, termasuk alat berbagi lokasi dan konten yang menipu.
“Ada kartun yang menggemaskan, tetapi ketika diklik, ternyata penuh jebakan! Belum lagi fitur yang memungkinkan lokasi anak-anak dilacak. Ini berbahaya!” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah. ( Tang ) ***








