HARIANSUMEDANG.COM — Seiring dengan telah berlakunya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, sedikitnya 93 Kepala Desa di Kabupaten Sumedang masa jabatannya diperpanjang 2 tahun lagi.
Sembilan puluh tiga Kepala Desa tadi, kata Kabid Pemdes DPMD Sumedang Dadang Rustandi, merupakan hasil Pilkades 2018 dan akan habis masa jabatannya pada Desember 2024
“Namun seiring berlakunya Undang -Undang Desa yang baru itu, masa jabatan kades akan diperpanjang 2 tahun hingga berakhir 2026,” jelas Dadang Rabu, (29 Mei 2024).
Dikatakan, Undang – Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditetapkan tanggal 25 April 2024.
Baca Juga:
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Surian Untuk Tahun 2025 Dihadiri Anggota DPRD
” Yang Lain Libur, Kami Tempur” Ungkap Salah Seorang Pemain Tim Sepakbola SMP Negeri 2 Conggeang
Beberapa Kepala Desa Keberatan Dana Desa Dialokasikan 20 Persen untuk Penyertaan Modal BUMDes
” Dalam Undang-Undang tadi diantaranya menyebutkan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, ” imbuh Dadang.
Adapun SK Bupati Sumedang terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sumedang dari 6 tahun menjadi 8 tahun saat ini sudah ada di Bagian Hukum Setda.
Menurutnya, untuk kedepan bukan hanya 93 desa, tetapi semua desa di Sumedang masa jabatan kadesnya menjadi 8 tahun.
Sementara itu dari 93 desa yang masa jabatan kadesnya akan diperpanjang tahun 2024 ini, lima diantaranya saat ini diisi oleh penjabat kepala desa.
Baca Juga:
SMK Negeri Buahdua Akan buka Stand Teaching Factory ( Tefa ) Pada Milad SMP Negeri 2 Conggeang
Dibimbing Nenden Risda Wulandari SMP Negeri 2 Conggeang Rutin Setiap Akhir Pekan gelar Gelinus
“Karena masa jabatan kadesnya saat ini diperpanjang 2 tahun maka 5 desa tersebut harus menggelar pilkades PAW karena sisa masa jabatan kadesnya saat ini menjadi lebih dari 1 tahun,” tandasnya. ( Tatang Tarmedi ) ***