HARIANSUMEDANG.COM — Seiring dengan telah berlakunya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, sedikitnya 93 Kepala Desa di Kabupaten Sumedang masa jabatannya diperpanjang 2 tahun lagi.
Sembilan puluh tiga Kepala Desa tadi, kata Kabid Pemdes DPMD Sumedang Dadang Rustandi, merupakan hasil Pilkades 2018 dan akan habis masa jabatannya pada Desember 2024
“Namun seiring berlakunya Undang -Undang Desa yang baru itu, masa jabatan kades akan diperpanjang 2 tahun hingga berakhir 2026,” jelas Dadang Rabu, (29 Mei 2024).
Dikatakan, Undang – Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditetapkan tanggal 25 April 2024.
” Dalam Undang-Undang tadi diantaranya menyebutkan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, ” imbuh Dadang.
Adapun SK Bupati Sumedang terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sumedang dari 6 tahun menjadi 8 tahun saat ini sudah ada di Bagian Hukum Setda.
Menurutnya, untuk kedepan bukan hanya 93 desa, tetapi semua desa di Sumedang masa jabatan kadesnya menjadi 8 tahun.
Sementara itu dari 93 desa yang masa jabatan kadesnya akan diperpanjang tahun 2024 ini, lima diantaranya saat ini diisi oleh penjabat kepala desa.
“Karena masa jabatan kadesnya saat ini diperpanjang 2 tahun maka 5 desa tersebut harus menggelar pilkades PAW karena sisa masa jabatan kadesnya saat ini menjadi lebih dari 1 tahun,” tandasnya. ( Tatang Tarmedi ) ***







