Topik GempurRokokIlegal

Pemusnahan barang milik negara (BMN) ini merupakan hasil penindakan periode Januari hingga Agustus 2026.

Jawa Barat

Bea Cukai Jabar Musnahkan 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp50,58 Miliar di Majalengka

Jawa Barat | Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:28 WIB

HARIAN SUMEDANG ONLINE  — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan sebanyak 33,89 juta batang rokok ilegal bernilai Rp50,58 miliar…