HARIANINDONESIA.COM – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya sudah menerima surat terkait transaksi janggal di masa kampanye.
Dan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Berkenaan informasi yang disampaikan PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut.”
“Namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia,” ungkap Bagja dalam konferensi pers, Selasa 19 Desember 2023.
Baca Juga:
Gempabumi dengan Kekuatan M 5.0 Guncang Bandung Raya Timbulkan Kepanikan, Beberapa Bangunan Rusak
Seekor Landak Jawa Diserahkan ke BKSDA Jawa Barat Untuk Diepas ke Gunung Masigit Kareumbi
Nusantara Dibuka untuk Masyarakat Umum Siapa Saja Bisa Melihat Langsung Perkembangan IKN
Bagja memastikan jika dalam pendalamannya ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan melapor ke kepolisian dan kejaksaan.
Baca artikel lainnya di sini : Diskusi Bareng Erick Thohir, Pebisnis Muda, dan Kreator, Pesan Prabowo: Jangan Sakiti Orang Lain
Dia juga menyebut Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu).
“Kami sudah sampaikan juga jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan”.
Baca Juga:
Longsor di Dusun Talingkup Desa Sukasari Berpotensi Mengganggu Ketahanan Pangan
Kang Dedi Mulyadi Tanggapi Hasil Survei Indikator Politik yang Berhasil Tembus hingga 77 Persen
“Kepada aparat penegak hukum khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan,” terangnya.
Lihat juga konten video, di sini: Asosiasi Tionghoa Indonesia Apresiasi Prabowo Subianto Sebut Jadi Panutan Pluralisme Indonesia
“Jika berkaitan dengan dana kampanye, maka kami akan menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu untuk melakukan koordinasi dan juga pemantauan.”
“Terhadap proses-proses dalam penyusunan dan juga pelaporan laporan awal dana kampanye,” imbuhnya.
Baca Juga:
Milangkala Kecamatan Cimanggung ke- 38 Disertai Dengan Ziarah ke Makam Syeh Abdul Jalil
Golkar Sebut Pendamping Dedi Mulyadi Sebagai Cawagub Jawa Barat adalah Kader Golkar Ade Ginanjar
Pada kesempatan yang sama, Bagja meminta agar semua sumbangan dana hingga pengeluaran mesti tercantum.
Dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Sumber dana yang berasal dari pihak ilegal tak diperbolehkan.
“Dana kampanye Pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan,” tukasnya.***