HARIANSUMEDANG.COM — Tiga desa persiapan, yakni Desa Galuhpakuan, Pananjung dan Pasirpadang, dinyatakan memenuhi syarat untuk membentuk desa baru.
Kabid Pemdes DPMD Sumedang Dadang Rustandi mengatakan kode register desa sudah ada di meja Gubernur Jabar.
“Ya untuk kode register ketiga desa persiapan saat ini tinggal ditandatangan Gubernur,” kata Dadang,, Rabu (22 Mei 2024).
Dadang menambahkan, informasi dari Pemprov Jabar untuk penyerahan kode register desa persiapan itu akan dilakukan sekitar akhir Mei atau awal Juni 2024 .
Baca Juga:
Ketua APDESI Sumedang Terima Kunjungan Pengurus Solidaritas Insan Media dan Penulis ( SIMPe )
Kasek SD Negeri Citungku Rancakalong Adang S : ‘ Guru Tidak Bisa Diganti oleh Laptop atau Internet ‘
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Surian Untuk Tahun 2025 Dihadiri Anggota DPRD
“Penyerahan akan dilakukan langsung oleh gubernur kepada bupati disaksikan camat dalam acara resmi di kantor gubernur,” jelas Dadang.
Lebih lanjut ia sampaikan, ketika kode register desa persiapan telah diterima maka bupati akan mengangkat Pj Kepala Desa Persiapan.
Pj Kepala Desa Persiapan akan bertugas menyiapkan perangkat desa, pembangunan sarana prasarana hingga terbentuknya desa devinitif.
Menurut Dadang, menuju desa persiapan tidak mudah, pihaknya membutuhkan waktu 1 tahun lebih dari rencana usulan hingga terbentuk desa persiapan.
Baca Juga:
” Yang Lain Libur, Kami Tempur” Ungkap Salah Seorang Pemain Tim Sepakbola SMP Negeri 2 Conggeang
Beberapa Kepala Desa Keberatan Dana Desa Dialokasikan 20 Persen untuk Penyertaan Modal BUMDes
SMK Negeri Buahdua Akan buka Stand Teaching Factory ( Tefa ) Pada Milad SMP Negeri 2 Conggeang
Dalam kesempatan lain Dadang menyatakan DPMD Kabupaten Sumedang mencatat ada 30 desa yang berpotensi bisa dimekarkan.
Hal ini didasarkan atas jumlah penduduk di 30 Desa tersebut yang telah mencapai 2400 KK sebagai syarat suatu desa bisa dimekarkan.
Ia mengatakan jumlah penduduk minimal 2400 KK menjadi syarat utama ketika desa ingin dimekarkan, sehingga ketika setelah desa baru terbentuk masing masing desa akan memiliki 1200 KK.
“Hasil laporan dari Disdukcapil Sumedang memiliki 30 desa yang jumlah penduduknya sudah 2400 KK, sehingga memiliki potensi untuk dimekarkan,” jelas Dadang.
Baca Juga:
Dibimbing Nenden Risda Wulandari SMP Negeri 2 Conggeang Rutin Setiap Akhir Pekan gelar Gelinus
Silsilah Kecamatan Darmaraja Berkaitan dengan Sejarah Kerajaan Tembong Agung di Leuwihideung
Hanya saja, lanjut Dadang, untuk pemekaran desa ini usulan harus datang dari tingkat bawah yang diajukan ke Pemkab Sumedang.
” Jadi tidak bisa pemerintah memekarkan desa tanpa adanya usulan dari tingkat bawah,” jelasnya.
Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi desa ketika ingin dimekarkan adalah sudah memiliki perbup batas desa.
“Dan untuk di Sumedang saat ini semua desa telah memiliki batas desa yang memiliki perbup,” jelasnya.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
” Dari 30 desa yang jumlah penduduknya sudah 2400 KK diantaranya adalah Desa Girimukti, Mekarjaya, Jatihurip, Jatimulya, Rancamulya, ” ujarnya. (Tatang Tarmedi) ***