HARIANSUMEDANG.COM — Tiga desa persiapan, yakni Desa Galuhpakuan, Pananjung dan Pasirpadang, dinyatakan memenuhi syarat untuk membentuk desa baru.
Kabid Pemdes DPMD Sumedang Dadang Rustandi mengatakan kode register desa sudah ada di meja Gubernur Jabar.
“Ya untuk kode register ketiga desa persiapan saat ini tinggal ditandatangan Gubernur,” kata Dadang,, Rabu (22 Mei 2024).
Dadang menambahkan, informasi dari Pemprov Jabar untuk penyerahan kode register desa persiapan itu akan dilakukan sekitar akhir Mei atau awal Juni 2024 .
“Penyerahan akan dilakukan langsung oleh gubernur kepada bupati disaksikan camat dalam acara resmi di kantor gubernur,” jelas Dadang.
Lebih lanjut ia sampaikan, ketika kode register desa persiapan telah diterima maka bupati akan mengangkat Pj Kepala Desa Persiapan.
Pj Kepala Desa Persiapan akan bertugas menyiapkan perangkat desa, pembangunan sarana prasarana hingga terbentuknya desa devinitif.
Menurut Dadang, menuju desa persiapan tidak mudah, pihaknya membutuhkan waktu 1 tahun lebih dari rencana usulan hingga terbentuk desa persiapan.
Dalam kesempatan lain Dadang menyatakan DPMD Kabupaten Sumedang mencatat ada 30 desa yang berpotensi bisa dimekarkan.
Baca Juga:
Dua Alumni Peking University Raih “Fields Medal”, Sebanyak 14 Akademisi PKU Tampil di ICM 2026
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
Hal ini didasarkan atas jumlah penduduk di 30 Desa tersebut yang telah mencapai 2400 KK sebagai syarat suatu desa bisa dimekarkan.
Ia mengatakan jumlah penduduk minimal 2400 KK menjadi syarat utama ketika desa ingin dimekarkan, sehingga ketika setelah desa baru terbentuk masing masing desa akan memiliki 1200 KK.
“Hasil laporan dari Disdukcapil Sumedang memiliki 30 desa yang jumlah penduduknya sudah 2400 KK, sehingga memiliki potensi untuk dimekarkan,” jelas Dadang.
Hanya saja, lanjut Dadang, untuk pemekaran desa ini usulan harus datang dari tingkat bawah yang diajukan ke Pemkab Sumedang.
Baca Juga:
InfiMotion Technology Tampil Perdana ke Publik, Pamerkan Kapabilitas Lengkap E-Drive di Wuxi
Pemenang Stevie® Awards for Technology Excellence Tahunan Ketiga Diumumkan
” Jadi tidak bisa pemerintah memekarkan desa tanpa adanya usulan dari tingkat bawah,” jelasnya.
Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi desa ketika ingin dimekarkan adalah sudah memiliki perbup batas desa.
“Dan untuk di Sumedang saat ini semua desa telah memiliki batas desa yang memiliki perbup,” jelasnya.
” Dari 30 desa yang jumlah penduduknya sudah 2400 KK diantaranya adalah Desa Girimukti, Mekarjaya, Jatihurip, Jatimulya, Rancamulya, ” ujarnya. (Tatang Tarmedi) ***








