Praktisi Hukum Dr. H. Ecek Karyana, S.Kep. Ners M.H. Angkat Bicara Soroti Efisiensi Titik Dapur Program MBG

- Pewarta

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Dr. H. Ecek Karyana, S.Kep. Ners, M.H Angkat Bicara Soroti Efisiensi Titik Dapur Program MBG

 

HARIANSUMEDANG.COM  —Tidak hanya di pusat, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah pun terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Termasuk di Kabupaten Sumedang, terutama tata kelola penentuan lokasi atau “titik” dapur distribusi.

Terkait hal tersebut, praktisi hukum asal Sumedang, Dr. H. Ecek Karyana, S.Kep.Ners, M.H ketika diminta komentarnya menekankan pentingnya menjaga integritas tata kelola program MBG sejak dalam berkomitmen.

Ia menyoroti adanya isu di masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penentuan titik dapur distribusi yang memerlukan klarifikasi dan evaluasi mendalam dari pihak berwenang.

Meskipun secara konsep program MBG dinilai sangat baik dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, Ecek menilai transparansi dalam proses pelaksanaan di tingkat bawah tetap harus dikawal ketat agar tidak mencederai tujuan mulia program tersebut.

Ecek Karyana menyebutkan perlunya penelusuran lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan izin lokasi dapur MBG. Menurutnya, beredar kabar mengenai adanya potensi ketidakpatuhan prosedur aturan baku yang melibatkan oknum pelaksana.

Kendati terdapat bantahan tertulis dari pihak terkait mengenai isu tersebut, Ecek menilai klarifikasi secara hukum tetap diperlukan guna memotong spekulasi dan memastikan tidak adanya praktik kolusi.

Selain berdampak negatif pada keuangan negara, praktik maladministrasi dan korupsi oleh oknum pejabat juga memberikan implikasi buruk yang sistemik terhadap dunia usaha. Sebagai contoh, penentuan titik pendirian MBG yang tidak konsisten dengan Peraturan Menteri (PM) telah menimbulkan kerugian nyata bagi para pengusaha selaku mitra pelaksana.

Kondisi ini diperberat dengan adanya kebijakan di mana biaya sewa alat pada hari libur tidak dibayarkan, padahal beban operasional tetap berjalan. Mengingat mayoritas pelaku usaha mengandalkan modal yang bersumber dari pinjaman pihak ketiga (kredit bank), situasi ini sangat menekan arus kas dan mengancam keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, fakta di lapangan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi kebijakan yang serius.” terangnya.

Sebagai gambaran tata kelola di lapangan, Ecek mencontohkan perkembangan di wilayah Rancakalong. Ia menilai penambahan titik distribusi di kawasan tersebut perlu ditinjau kembali dari sisi urgensi dan efisiensi operasionalnya.

Dari data yang dihimpun, saat ini terdapat 7 titik yang direncanakan, dengan 6 titik di antaranya dilaporkan telah beroperasi untuk melayani total sekitar 11.000 penerima manfaat.

Kondisi ini membuat rata-rata rasio pelayanan per dapur berada di kisaran 2.000 penerima manfaat, yang dinilai lebih rendah dibandingkan rencana standardisasi awal demi efisiensi anggaran.

Menurut Ecek, ketidaksesuaian dalam perencanaan kuota ini berpotensi menimbulkan dampak bagi kedua belah pihak:

  • Efisiensi Anggaran: Kebijakan penentuan titik yang kurang matang dikhawatirkan dapat memicu inefisiensi operasional dan anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah.

  • Keberlangsungan Mitra Usaha: Para pengusaha lokal atau mitra dapur MBG berpotensi mengalami perubahan proyeksi bisnis. Jika asumsi awal kerja sama adalah melayani 3.000 porsi dengan margin jasa tertentu, penurunan kuota secara sepihak akan memengaruhi nilai keekonomian operasional yang telah diinvestasikan oleh para pengusaha.

Guna menjaga kondusivitas di masyarakat serta mengamankan jalannya program strategis ini, Ecek Karyana mendorong aparat penegak hukum setempat, khususnya Kejaksaan di tingkat daerah, untuk proaktif melakukan validasi dan pemeriksaan lapangan.

Langkah ini diharapkan dapat memetakan kembali kelayakan seluruh titik distribusi MBG yang dinilai kurang proporsional. Pemeriksaan yang transparan dipandang penting untuk memastikan penegakan aturan serta menindak tegas apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran wewenang oleh oknum pejabat atau pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan program. ( Tang ) ***

Berita Terkait

Kesederhanaan yang Membekas: Derai Air Mata dan Untaian Doa Warnai “Paturay Tineung” SMP Negeri 9 Sumedang
Suasana Penuh Kekeluargaan Mewarnai Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 1 Sumedang
Akselerasi Kawasan Rebana, Pemkab Sumedang Ajukan Pembangunan SPAM Ujung Jaya ke Kementerian PUPR
Bupati Dony Imbau Truk Sumbu Tiga Tidak Melintasi Kawasan Pendidikan Jatinangor
Kasek SMPN 1 Tanjungsari Lepas Tim Terbaiknya ke  Olimpiade Sains Nasional
Menembus Batas Lokal, Membawa “Jiwa” Sumedang ke Panggung Wisata Dunia
PLN Sumedang Gelar Pasukan & Alat: Tak Ada yang Lebih Berharga dari Jiwa Manusia!
Kesbangpol Kabupaten Sumedang Gelar Pendidikan Politik bagi Siswa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:04 WIB

Praktisi Hukum Dr. H. Ecek Karyana, S.Kep. Ners M.H. Angkat Bicara Soroti Efisiensi Titik Dapur Program MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:14 WIB

Kesederhanaan yang Membekas: Derai Air Mata dan Untaian Doa Warnai “Paturay Tineung” SMP Negeri 9 Sumedang

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:17 WIB

Suasana Penuh Kekeluargaan Mewarnai Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 1 Sumedang

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:03 WIB

Akselerasi Kawasan Rebana, Pemkab Sumedang Ajukan Pembangunan SPAM Ujung Jaya ke Kementerian PUPR

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:03 WIB

Bupati Dony Imbau Truk Sumbu Tiga Tidak Melintasi Kawasan Pendidikan Jatinangor

Berita Terbaru