Praktisi Hukum Dr. H. Ecek Karyana, S.Kep. Ners, M.H Angkat Bicara Soroti Efisiensi Titik Dapur Program MBG
HARIANSUMEDANG.COM —Tidak hanya di pusat, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah pun terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Termasuk di Kabupaten Sumedang, terutama tata kelola penentuan lokasi atau “titik” dapur distribusi.
Terkait hal tersebut, praktisi hukum asal Sumedang, Dr. H. Ecek Karyana, S.Kep.Ners, M.H ketika diminta komentarnya menekankan pentingnya menjaga integritas tata kelola program MBG sejak dalam berkomitmen.
Ia menyoroti adanya isu di masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penentuan titik dapur distribusi yang memerlukan klarifikasi dan evaluasi mendalam dari pihak berwenang.
Meskipun secara konsep program MBG dinilai sangat baik dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, Ecek menilai transparansi dalam proses pelaksanaan di tingkat bawah tetap harus dikawal ketat agar tidak mencederai tujuan mulia program tersebut.
Ecek Karyana menyebutkan perlunya penelusuran lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan izin lokasi dapur MBG. Menurutnya, beredar kabar mengenai adanya potensi ketidakpatuhan prosedur aturan baku yang melibatkan oknum pelaksana.
Kendati terdapat bantahan tertulis dari pihak terkait mengenai isu tersebut, Ecek menilai klarifikasi secara hukum tetap diperlukan guna memotong spekulasi dan memastikan tidak adanya praktik kolusi.
” Selain berdampak negatif pada keuangan negara, praktik maladministrasi dan korupsi oleh oknum pejabat juga memberikan implikasi buruk yang sistemik terhadap dunia usaha. Sebagai contoh, penentuan titik pendirian MBG yang tidak konsisten dengan Peraturan Menteri (PM) telah menimbulkan kerugian nyata bagi para pengusaha selaku mitra pelaksana.
Kondisi ini diperberat dengan adanya kebijakan di mana biaya sewa alat pada hari libur tidak dibayarkan, padahal beban operasional tetap berjalan. Mengingat mayoritas pelaku usaha mengandalkan modal yang bersumber dari pinjaman pihak ketiga (kredit bank), situasi ini sangat menekan arus kas dan mengancam keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, fakta di lapangan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi kebijakan yang serius.” terangnya.
Sebagai gambaran tata kelola di lapangan, Ecek mencontohkan perkembangan di wilayah Rancakalong. Ia menilai penambahan titik distribusi di kawasan tersebut perlu ditinjau kembali dari sisi urgensi dan efisiensi operasionalnya.
Dari data yang dihimpun, saat ini terdapat 7 titik yang direncanakan, dengan 6 titik di antaranya dilaporkan telah beroperasi untuk melayani total sekitar 11.000 penerima manfaat.
Baca Juga:
Mengapa Kiblat Pemain Asing Liga 1 Harus Bergeser dari Eropa
Geely Farizon Luncurkan Solusi Mobilitas Hijau dan Cerdas di Hong Kong Expo 2026
Kondisi ini membuat rata-rata rasio pelayanan per dapur berada di kisaran 2.000 penerima manfaat, yang dinilai lebih rendah dibandingkan rencana standardisasi awal demi efisiensi anggaran.
Menurut Ecek, ketidaksesuaian dalam perencanaan kuota ini berpotensi menimbulkan dampak bagi kedua belah pihak:
-
Efisiensi Anggaran: Kebijakan penentuan titik yang kurang matang dikhawatirkan dapat memicu inefisiensi operasional dan anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah.
-
Keberlangsungan Mitra Usaha: Para pengusaha lokal atau mitra dapur MBG berpotensi mengalami perubahan proyeksi bisnis. Jika asumsi awal kerja sama adalah melayani 3.000 porsi dengan margin jasa tertentu, penurunan kuota secara sepihak akan memengaruhi nilai keekonomian operasional yang telah diinvestasikan oleh para pengusaha.
Guna menjaga kondusivitas di masyarakat serta mengamankan jalannya program strategis ini, Ecek Karyana mendorong aparat penegak hukum setempat, khususnya Kejaksaan di tingkat daerah, untuk proaktif melakukan validasi dan pemeriksaan lapangan.
Langkah ini diharapkan dapat memetakan kembali kelayakan seluruh titik distribusi MBG yang dinilai kurang proporsional. Pemeriksaan yang transparan dipandang penting untuk memastikan penegakan aturan serta menindak tegas apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran wewenang oleh oknum pejabat atau pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan program. ( Tang ) ***
Baca Juga:
WALOVI Perluas Jangkauan di ASEAN, Gandeng Hong Xin Da untuk Perkuat Distribusi Produk di Singapura
Resmi Debutkan E5 PLUS Setir Kanan di Hong Kong, DFSK Percepat Ekspansi Global








