SUMEDANG – Jalan kabupaten Hariang-Cisumur di Blok Kadu sekitar 300 meter ternyata milik warga, Pemkab Sumedang menyewanya Rp.16 Juta per tahun.
Menurut Kades Wanajaya, Erwan Riswanto S.E, awalnya uang sewa tadi ditanggung empat desa, namun dari mulai tahun 2023 Pemda Sumedang yang bayar.
” Tahun 2023, 2024 Pemda Sumedang yang bayar, untuk tahun 2025 Pemda belum bayar, mungkin besok atau lusa, ” kata Kades Erwan, Rabu 4/6/2025.
Menurutnya, daripada ngontrak terus, lebih baik Pemda membelinya, hanya keputusan mau menjual tidaknya, akan dirapatlan besok, Kamis 5/6/2025.
Awalnya, lanjut Kades, tanah mau dibebaskan itu berupa hamparan sawah, ” Tapi, menurut hemat saya, lebih baik tanah jalan itu saja yang dibeli Pemda,” katanya.
Kades Erwan berharap, Pemda Sumedang menganggarkan kembali tahun depan untuk membebaskan lahan tersebut, agar statusnya menjadi milik Pemda Sumedang.
( Tang ) ***








