Dinsos Majalengka Minta Warga Pahami Mekanisme Perubahan Desil Bansos, Penentu Ada di BPS

- Pewarta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN SUMEDANG — Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Sosial (Dinsos) memberikan klarifikasi terkait maraknya keluhan masyarakat mengenai perubahan status desil atau tingkat kesejahteraan dalam penerimaan bantuan sosial (bansos). Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman warga yang menilai perubahan desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi di lapangan.

Berdasarkan siaran pers Diskominfo Kabupaten Majalengka pada Senin (24/8/2026), Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Majalengka, Apip Supriyanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status desil seseorang.

Bukan Kewenangan Pemda

Apip menjelaskan bahwa pemutakhiran data masyarakat bermuara pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Tugas pemda dan pendamping sosial hanya mencatat serta mengirimkan data faktual dari lapangan.

“Masih ada yang salah paham, mengira yang menentukan itu bupati atau wali kota. Tidak. Yang menentukan itu adalah BPS,” tegas Apip. Data yang dikirim dari daerah diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, sebelum hasilnya dikeluarkan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos sebagai acuan penyaluran bansos.

Penyebab Perubahan Desil

Pengelompokan desil membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 tingkatan, di mana Desil 1 menggambarkan 10 persen penduduk berpenghasilan terendah dan Desil 10 paling tinggi.

Perubahan desil secara tiba-tiba terjadi karena adanya pemadanan data otomatis di tingkat nasional. Sistem pendataan terintegrasi dengan berbagai variabel resmi, seperti:

  • Data kependudukan (Dukcapil)

  • Daya listrik terpasang (PLN)

  • Kepemilikan kendaraan bermotor

  • Data transaksi atau perbankan (OJK)

Mekanisme Sanggahan

Bagi masyarakat yang merasa penetapan desil tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya, Dinsos Majalengka menyarankan untuk memanfaatkan jalur resmi.

  • Mandiri: Melalui fitur sanggah di aplikasi Cek Bansos Kemensos.

  • Melalui Desa/Kelurahan: Menghubungi operator SIKS-NG di kantor desa atau kelurahan setempat untuk pengajuan pemutakhiran data.

Dinsos mengimbau masyarakat agar tidak menyalahkan pemerintah daerah atau pendamping PKH, melainkan aktif menggunakan prosedur perbaikan data yang tersedia demi terciptanya penyaluran bansos yang tepat sasaran.

( Abdul Haris )

Berita Terkait

Bea Cukai Jabar Musnahkan 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp50,58 Miliar di Majalengka
Cahaya Keadilan di Pesisir Karawang: Ketika Listrik Gratis Menembus Pelosok Dusun
Bupati Majalengka Tinjau Revitalisasi SDN Majalengka Wetan VII, Fasilitas Belajar Makin Mewah dan Nyaman
Pemkab Majalengka Luncurkan Program Penca Perdaya untuk Ketahanan Pangan
Nantikan 20 Tahun, Kober Indah Jaya Sabandar Akhirnya Raih Bantuan Revitalisasi dari Kemendikdasmen
Perkuat Pengelolaan Sampah, DLH Majalengka Terima Bantuan Mobil Operasional dari Bank BJB
Kualitas dan Ketepatan Waktu Jadi Komitmen CV Pringgandani dalam Pembangunan RKB SMKN 1 Kertajati
HUT ke-81 TNI, Bupati dan Dandim 0617 Majalengka Tekankan Sinergitas dan Pengabdian kepada Rakya

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Bea Cukai Jabar Musnahkan 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp50,58 Miliar di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Cahaya Keadilan di Pesisir Karawang: Ketika Listrik Gratis Menembus Pelosok Dusun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Bupati Majalengka Tinjau Revitalisasi SDN Majalengka Wetan VII, Fasilitas Belajar Makin Mewah dan Nyaman

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Pemkab Majalengka Luncurkan Program Penca Perdaya untuk Ketahanan Pangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Nantikan 20 Tahun, Kober Indah Jaya Sabandar Akhirnya Raih Bantuan Revitalisasi dari Kemendikdasmen

Berita Terbaru