Dinsos Majalengka Minta Warga Pahami Mekanisme Perubahan Desil Bansos, Penentu Ada di BPS

- Pewarta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN SUMEDANG — Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Sosial (Dinsos) memberikan klarifikasi terkait maraknya keluhan masyarakat mengenai perubahan status desil atau tingkat kesejahteraan dalam penerimaan bantuan sosial (bansos). Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman warga yang menilai perubahan desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi di lapangan.

Berdasarkan siaran pers Diskominfo Kabupaten Majalengka pada Senin (24/8/2026), Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Majalengka, Apip Supriyanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status desil seseorang.

Bukan Kewenangan Pemda

Apip menjelaskan bahwa pemutakhiran data masyarakat bermuara pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Tugas pemda dan pendamping sosial hanya mencatat serta mengirimkan data faktual dari lapangan.

“Masih ada yang salah paham, mengira yang menentukan itu bupati atau wali kota. Tidak. Yang menentukan itu adalah BPS,” tegas Apip. Data yang dikirim dari daerah diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, sebelum hasilnya dikeluarkan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos sebagai acuan penyaluran bansos.

Penyebab Perubahan Desil

Pengelompokan desil membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 tingkatan, di mana Desil 1 menggambarkan 10 persen penduduk berpenghasilan terendah dan Desil 10 paling tinggi.

Perubahan desil secara tiba-tiba terjadi karena adanya pemadanan data otomatis di tingkat nasional. Sistem pendataan terintegrasi dengan berbagai variabel resmi, seperti:

  • Data kependudukan (Dukcapil)

  • Daya listrik terpasang (PLN)

  • Kepemilikan kendaraan bermotor

  • Data transaksi atau perbankan (OJK)

Mekanisme Sanggahan

Bagi masyarakat yang merasa penetapan desil tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya, Dinsos Majalengka menyarankan untuk memanfaatkan jalur resmi.

  • Mandiri: Melalui fitur sanggah di aplikasi Cek Bansos Kemensos.

  • Melalui Desa/Kelurahan: Menghubungi operator SIKS-NG di kantor desa atau kelurahan setempat untuk pengajuan pemutakhiran data.

Dinsos mengimbau masyarakat agar tidak menyalahkan pemerintah daerah atau pendamping PKH, melainkan aktif menggunakan prosedur perbaikan data yang tersedia demi terciptanya penyaluran bansos yang tepat sasaran.

( Abdul Haris )

Berita Terkait

Sorotan Kampara Institute Terhadap Permasalahan Hukum Ade Sopyan Alias Gepeng
Berdiri Sejak 1989, SLB Bina Karya Buktikan Dedikasi Cetak Ratusan Alumni Mandiri
Bupati Majalengka Paparkan Capaian Pembangunan Utama pada Peringatan HUT ke-81 RI
Wabup Dena Ramdhan Ajak Mahasiswa UNMA Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Wujud Sinergi Pemkab dan TNI, Jembatan Perintis Garuda Merah Putih di Talaga Resmi Beroperasi
Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab Majalengka Perkuat Irigasi dan Pompanisasi Pertanian.
Sinergi Pemkab dan Polres Majalengka: Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Pengawasan Kawasan Industri Diperketat
Pemkab Kuningan Pelajari Implementasi KPBU APJ ke Kabupaten Madiun

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Dinsos Majalengka Minta Warga Pahami Mekanisme Perubahan Desil Bansos, Penentu Ada di BPS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Sorotan Kampara Institute Terhadap Permasalahan Hukum Ade Sopyan Alias Gepeng

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Berdiri Sejak 1989, SLB Bina Karya Buktikan Dedikasi Cetak Ratusan Alumni Mandiri

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Bupati Majalengka Paparkan Capaian Pembangunan Utama pada Peringatan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Wabup Dena Ramdhan Ajak Mahasiswa UNMA Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Berita Terbaru