SUMEDANG – Pemerintah Kecamatan Tanjungsari menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa [BPD] untuk 6 desa se-Kecamatan Tanjungsari periode 2026–2034. Acara berlangsung khidmat di Aula Kantor Kecamatan Tanjungsari, Senin 25 Mei 2026.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Camat Tanjungsari Agus Beni Triyadie, S.Sos., M.Si.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua APDESI Kecamatan Tanjungsari Ayat Ruhiat, Danramil Tanjungsari, Kapolsek Tanjungsari, para Kepala Desa se-Kecamatan Tanjungsari, serta seluruh anggota BPD yang baru dilantik.
Dalam sambutannya, Camat Agus Beni menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan tahap akhir dari proses pengisian BPD di 6 desa, yakni Desa Jatisari, Margaluyu, Kota Mandiri, Margajaya, Gunung Manik, dan Mancanegara.
“Enam desa lainnya sudah dilantik pada Februari 2024. Untuk 6 desa ini, masa jabatan semula berakhir 23 Mei 2024, namun sesuai revisi UU Desa, periodisasi diperpanjang menjadi 8 tahun. Karena itu pelantikan baru bisa dilaksanakan hari ini,” ujar Agus Beni.
Ia menyampaikan apresiasi kepada anggota BPD periode 2018–2026 yang masa jabatannya berakhir 23 Mei 2026. “Terima kasih atas pengabdian selama 8 tahun. Semoga menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT,” katanya.
Kepada anggota BPD yang baru dilantik, Agus Beni mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar seremoni, melainkan amanah yang disaksikan masyarakat dan Allah SWT. Ia menekankan empat fungsi utama BPD yang harus dijalankan: legislasi, anggaran, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat.
“Dalam fungsi legislasi, BPD bersama pemerintah desa wajib terlibat aktif menyusun dan menetapkan Peraturan Desa, termasuk Perdes APBDes. Jangan sampai APBDes hanya ditandatangani secara formalitas. Pembahasan harus dilakukan secara kolektif kolegial,” tegasnya.
Agus Beni juga mengingatkan agar BPD menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan program desa berjalan sesuai aturan dan berpihak pada masyarakat.
“Jadilah jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa. Tampung aspirasi, sampaikan dengan bijak, dan kawal sampai ada solusi. Pemerintah desa dan BPD adalah mitra sejajar untuk kemajuan desa,” ujarnya.
Baca Juga:
Ukir Sejarah Baru, Persib Bandung Cetak Hattrick Juara dan Amankan Bintang Kelima
SK Innovation E&S Memimpin Inovasi dalam Ekosistem Startup untuk Pemuda di Indonesia
CGTN: 75 Tahun Xizang: Harmoni Pembangunan dan Pelestarian Budaya Ciptakan “Keajaiban di Atap Dunia”
Dengan dilantiknya anggota BPD periode 2026–2034, Pemerintah Kecamatan Tanjungsari berharap tata kelola pemerintahan desa di wilayah Tanjungsari semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga. (Dody / Nsh) ****








