JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung secara resmi menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Tersangka SS.
Tersangka SS merupakan salah satu pihak yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 sampai dengan 2026.
Surat permohonan status saksi pelaku yang bekerja sama tersebut sebelumnya diserahkan oleh tim penasihat hukum Tersangka SS kepada Tim Penyidik pada Selasa (23/06/2026).
Table of Contents
ToggleDasar Hukum dan Syarat Justice Collaborator
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana terorganisir yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang melibatkan lebih dari dua orang, serta memberikan bukti-bukti kuat guna menyeret tersangka lain yang memiliki peran lebih besar.
Pemberian status JC ini didasarkan pada tiga regulasi utama:
-
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
-
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator).
-
Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1964/F/Fd.1/09/2017 tertanggal 22 September 2017 perihal Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian “Justice Collaborator”.
Berdasarkan pedoman tersebut, seorang tersangka wajib memenuhi tiga syarat kumulatif berikut untuk mendapatkan status JC:
-
Merupakan saksi pelaku dalam perkara yang dimaksud.
-
Mengakui seluruh perbuatan pidana yang digulirkannya.
-
Bukan merupakan pelaku utama dalam jaringan kejahatan tersebut.
Alasan Penolakan oleh Tim Penyidik
Setelah melakukan kajian dan telaah secara mendalam, objektif, dan cermat terhadap berkas perkara serta permohonan yang diajukan, Tim Penyidik JAM PIDSUS mengambil kesimpulan tegas untuk tidak mengabulkan permohonan Tersangka SS.
“Penentuan status Justice Collaborator harus dilakukan secara cermat, selektif, dan efektif. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis ini. Dengan demikian, syarat mutlak sebagai JC tidak terpenuhi,” ujar perwakilan Tim Penyidik Kejagung.
Dengan ditolaknya permohonan ini, proses hukum terhadap Tersangka SS akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku bagi pelaku utama, sementara JAM PIDSUS terus melakukan pendalaman guna menuntaskan dugaan penyelewengan dana program strategis nasional tersebut. (tt)








