HARIAN SUMEDANG – Johan Kurniawan (44), warga Desa Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, nekat berjalan kaki ke Jakarta. Aksi ini ia lakukan demi memperjuangkan keadilan bagi anaknya yang gagal dalam seleksi calon abdi negara.
Johan memulai perjalanan panjangnya dari perbatasan Kabupaten Pemalang–Tegal pada Jumat (4/9/2026) siang. Ia menargetkan berjalan kaki hingga kantor Sekretariat Kabinet (Seskab) di Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.
Langkah ekstrem ini menjadi puncak kekecewaannya. Berbagai pengaduan yang ia layangkan sebelumnya tak kunjung membuahkan hasil yang memuaskan.
“Tujuan utama saya adalah mencari keadilan. Keadilan bagi anak saya yang mengalami diskriminasi dari pemerintah dalam memperoleh pekerjaan,” tegas Johan sebelum berangkat.
Setibanya di Ibu Kota, Johan berencana menemui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dugaan Kejanggalan dan Rencana Mogok Makan
Johan menilai ada kejanggalan dalam seleksi tersebut. Anaknya yang ia sebut memiliki kompetensi mumpuni justru dinyatakan gugur, sementara peserta lain yang berkemampuan di bawahnya dinyatakan lolos.
“Ketika anak saya yang punya kompetensi dikalahkan oleh calon yang kompetensinya di bawahnya, tentu ini hal yang harus saya perjuangkan sebagai orang tua,” ujarnya.
Tak berhenti pada aksi jalan kaki, Johan juga berencana menggelar aksi mogok makan di depan kantor Seskab. Ia mengaku lelah mengadu melalui pihak ketiga yang dianggapnya hanya memberi janji manis.
Baca Juga:
CHiQ Raih “AI Home Ecosystem Brand Award”, Hadirkan Pengalaman Gaya Hidup Cerdas Lewat Inovasi AI
Konferensi Promosi Pariwisata Budaya Henan dan Pameran Budaya Heluo Digelar di Indonesia
IRI Indonesia Ajak Gereja di Papua Barat Daya Jadikan Mimbar sebagai Suara Perlindungan Hutan Papua
“Saya ingin mengadu secara langsung. Saya ingin berhadapan langsung dengan pengambil keputusan untuk mendengar apakah masih ada keadilan bagi masyarakat kecil,” tuturnya.
Dalam pergerakannya, Johan mengacu pada hak konstitusional Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Buntut Trauma Masa Lalu
Aksi nekat Johan rupanya terdorong trauma masa lalu. Pada 2003, ia pernah mengalami hal serupa saat mengikuti seleksi Bintara Polri Gelombang II di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Pemkab Majalengka Pastikan PPPK Paruh Waktu Tidak Dirumahkan, Pegawai Diminta Tetap Fokus
Hisense Perpanjang Kemitraan dengan UEFA sebagai Sponsor Resmi UEFA EURO 2028
Gupshup Meluncurkan Voice AI Platform Mandiri, Memperluas Interaksi Percakapan ke Panggilan Telepon
Meski sempat dinyatakan lulus pada 24 Juli 2003, Johan batal dilantik akibat kendala ijazah asli yang hilang di Ambon. Ia mengaku mendapat tekanan dari oknum pejabat kepolisian untuk menandatangani surat pengunduran diri.
Padahal, Divisi Propam/Puspaminal Mabes Polri belakangan menyatakan ijazah penggantinya sah. Upaya mengadu ke Kompolnas, Ombudsman, DPR, hingga Komnas HAM kala itu juga berujung nihil.
“Kenyataannya, negara tidak pernah memberikan keadilan yang saya tuntut waktu itu,” kenang Johan.
Kini, trauma belasan tahun lalu itu kembali membayangi keluarganya. Lewat aksi jalan kaki ratusan kilometer ini, Johan berharap suara rakyat kecil bisa didengar langsung oleh pemangku kebijakan. ( Red )








