HARIAN SUMEDANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal serta ribuan liter minuman beralkohol (minol) hasil penindakan sepanjang semester I tahun 2026. Nilai total barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp62,27 miliar.
Berdasarkan laporan Harianbanten.com, pemusnahan barang bukti secara simbolis dilaksanakan di halaman Kanwil DJBC Banten, Jalan Raya Serpong, BSD, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (21/8/2026). Adapun proses pemusnahan secara menyeluruh untuk seluruh barang hasil penindakan tersebut dialihkan ke kawasan Klapanunggal, Bogor.
Rincian Barang Bukti Penindakan Semester I 2026
-
Rokok Ilegal: 41.280.402 batang
-
Minuman Beralkohol: 1.739 liter
-
Total Estimasi Nilai Barang: Rp62.279.544.530
Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil dari rangkaian operasi pengawasan yang digelar oleh seluruh unit kerja Bea Cukai di wilayah Provinsi Banten selama enam bulan pertama tahun 2026.
Ambang menyoroti letak geografis Banten yang sangat strategis sekaligus rawan karena berfungsi sebagai koridor perlintasan dan distribusi utama antarpulau.
“Kita di wilayah Banten ini kan daerah distribusi. Baik dari Jawa yang akan didistribusikan ke Banten sendiri maupun ke Sumatra, maupun juga rokok-rokok ilegal yang masuk dari atas dari Sumatra,” ujar Ambang seperti dikutip dari Harianbanten.com.
Posisi strategis tersebut menjadikan Provinsi Banten sebagai jalur krusial yang memerlukan pengawasan ketat dan berkelanjutan guna menekan peredaran barang-barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara. ( Tatang Tarmedia )







