HARIAN SUMEDANG — Pemerintah Kabupaten Majalengka memastikan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak akan dirumahkan. Para pegawai diminta tetap tenang, fokus bekerja, dan tidak terpengaruh oleh isu perubahan status kepegawaian.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, dalam siaran pers Diskominfo Kabupaten Majalengka pada Jumat (4/9/2026).
Ikin menegaskan bahwa Pemkab Majalengka di bawah arahan Bupati memberikan perhatian serius terhadap keberadaan PPPK maupun tenaga non-ASN yang sedang dalam proses penataan.
“Atas arahan Bapak Bupati, kami terus mengawal persoalan ini. Jadi tidak perlu cemas. Tetap bekerja, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat,” ujar Ikin.
Secara regulasi, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang hingga saat ini masih berlaku sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN TA 2024.
Ikin menjelaskan bahwa pemerintah pusat saat ini sedang merumuskan skema penyelesaian agar PPPK Paruh Waktu dapat berproses menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran pemerintah.
Namun, setiap langkah perubahan status tetap harus menunggu regulasi resmi. Pemkab Majalengka menegaskan tidak akan mengambil keputusan sepihak atau mendahului kebijakan dari pemerintah pusat.
Sejauh ini, proses administrasi penataan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Pemkab Majalengka mengimbau seluruh pegawai agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum pasti dasar hukumnya, serta tidak melakukan tindakan berlebihan yang dapat mengganggu pelayanan publik.
Baca Juga:
IRI Indonesia Ajak Gereja di Papua Barat Daya Jadikan Mimbar sebagai Suara Perlindungan Hutan Papua
Hisense Perpanjang Kemitraan dengan UEFA sebagai Sponsor Resmi UEFA EURO 2028
Gupshup Meluncurkan Voice AI Platform Mandiri, Memperluas Interaksi Percakapan ke Panggilan Telepon
Ikin mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara santun melalui jalur audiensi dan mekanisme kelembagaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Yang terpenting sekarang, rekan-rekan tetap melaksanakan tugas dengan baik. Jangan sampai dinamika terkait status kepegawaian justru mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” pukas Ikin. ( Abdul Haris )







