Masih Banyak Masyarakat Tertipu Oknum Panitia PPDB Gara-Gara Kurang Pahami Jalur Zonasi

- Pewarta

Kamis, 9 Mei 2024 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi masyarakat yang punya anak mau melanjutkan ke SMP dan SMA serta membidik sekolah favorit, harap hati-hati, oknum pendulang rezeki di PPDB kemungkinan masih gentayangan (ft. Narasi)

Bagi masyarakat yang punya anak mau melanjutkan ke SMP dan SMA serta membidik sekolah favorit, harap hati-hati, oknum pendulang rezeki di PPDB kemungkinan masih gentayangan (ft. Narasi)

HARIANSUMEDANG.COM — Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SD, SMP dan SMA sebentar lagi akan dimulai, biasanya antara Mei hingga Juli 2024.

Bagi masyarakat yang punya anak mau melanjutkan ke SMP dan SMA serta membidik sekolah favorit, harap hati-hati, oknum pendulang rezeki di PPDB kemungkinan masih gentayangan

Oknum tadi biasanya beraksi pada masyarakat yang ambisi untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah favorit, namun mereka kurang memahami tentang jalur zonasi.

Oknum selalu berdalih, tempat tinggalnya  tidak masuk zonasi sekolah, karena besarnya ambisi untuk bersekolah ke sana, akhirnya permintaan nilai si oknum itu dipenuhi.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2022, ada baiknya masyarakat pahami sebagai bekal persiapan mendaftar.

Dalam regulasi itu ditentukan kuota per jenjang, Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, SMP 50 persen dan SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah

Besaran daya tampung diatur Pemda setempat, bahkan Pemda boleh memberikan lebih besar kuota setelah menghitung jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali untuk calon peserta didik baru mempertimbangkan kriteria
usia dan Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi terakhir menggunakan usia peserta didik berdasarkan akta atau surat kelahiran.(Tatang Tarmedi) ***

 

Berita Terkait

IRI Indonesia Serukan Empat Poin dan Prihatin Atas Berulangnya Kebakaran Hutan
Polri Sudah Tetapkan 138 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
Demi Karir Anak, Johan Nekad Jalan Kaki Pemalang – Jakarta
PWI Yogyakarta  Usulkan Almarhum Udin Wartawan Bernas Sebagai Pahlawan Nasional
DJBC Banten Memusnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal  serta Ribuan Liter Minol
Ribuan Personel Gabungan Disiagakan, 21 Orang Diamankan Jelang Aksi BEM UI di Bundaran HI
IRI Indonesia dan Pemprov Papua Barat Satukan Iman, Adat, dan Kebijakan untuk Selamatkan Hutan Papua
Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo NTT: Peringatan Tsunami Dikeluarkan, 2 Meninggal di Sikka

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 03:39 WIB

IRI Indonesia Serukan Empat Poin dan Prihatin Atas Berulangnya Kebakaran Hutan

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Polri Sudah Tetapkan 138 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

Sabtu, 5 September 2026 - 14:50 WIB

Demi Karir Anak, Johan Nekad Jalan Kaki Pemalang – Jakarta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:50 WIB

PWI Yogyakarta  Usulkan Almarhum Udin Wartawan Bernas Sebagai Pahlawan Nasional

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:17 WIB

DJBC Banten Memusnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal  serta Ribuan Liter Minol

Berita Terbaru