HARIAN SUMEDANG – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan jumlah tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas sekitar 200 laporan yang diterima.
Ia menambahkan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang masih berlangsung.
“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,”
— Listyo Sigit Prabowo, Kapolri (Konferensi Pers, Senin, 7/9)
Table of Contents
TogglePenanganan Kasus Korporasi & Sanksi Izin Usaha
Selain menangani perkara yang melibatkan individu, Listyo menegaskan Polri juga turut menangani kasus yang melibatkan korporasi.
Menurutnya, Polri saat ini tengah menangani delapan korporasi yang diduga terlibat dalam aktivitas karhutla.
Polri, kata Listyo, juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menindaklanjuti temuan terkait aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, instansi terkait sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha terhadap 18 perusahaan.
Dan pencabutan izin usaha terhadap 42 entitas. Namun, Polri akan melakukan penindakan lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana.
Baca Juga:
Koramil dan Polsek di Pamulihan-Sumedang Bagikan Ratusan Masker Antisipasi Debu dan Cuaca Ekstrem
Rapat Koordinasi Forkopimda Sumedang Menyoroti Penanganan Karhutla
“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses,” katanya.
Penerapan Pasal Berlapis & Landasan Hukum
Listyo menegaskan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui satu ketentuan hukum.
Dalam proses pidana, kepolisian dapat menerapkan sejumlah undang-undang (UU) yang berkaitan dengan kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun peraturan yang dimaksud meliputi:
-
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
-
UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
-
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
-
UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE)
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Ia mengatakan penerapan ketentuan pidana secara berlapis diperlukan untuk memberikan efek penegakan hukum yang lebih kuat sekaligus mencegah terulangnya kasus pembakaran hutan dan lahan.
Baca Juga:
Sungrow Perkenalkan MGTL Series, Inovasi Terbaru untuk Rumah dan Bisnis
China Southern Power Grid: Dukung Pertumbuhan Asia Pasifik Lewat Kerja Sama Energi
“Pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis. Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan,” jelasnya.
Antisipasi Dampak Fenomena El Nino
Di sisi lain, Listyo mengingatkan bahwa kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Nino masih perlu diwaspadai.
“Musim El Nino masih panjang, dan kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi, selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan,” pungkasnya.
( Tatang Tarmedi / BAKOM RI )







