Motif Dendam Pribadi Terungkap dalam Kasus Penculikan Guru SD di Cirebon, Tiga Pelaku Ditangkap

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Guru SD di Cirebon Diculik dan Dianiaya. (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

Ilustrasi, Guru SD di Cirebon Diculik dan Dianiaya. (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

CIREBON – Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh empat pria.

Tiga pelaku telah ditangkap oleh Polresta Cirebon, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Modus Penculikan Guru SD di Lingkungan Sekolah

Peristiwa penculikan terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, saat korban hendak mengajar di sekolah.

Empat pelaku datang menggunakan dua sepeda motor dan menodongkan senjata tajam kepada korban di lingkungan sekolah.

Korban kemudian dibawa paksa ke wilayah Indramayu, selama dalam penyekapan, korban mengalami intimidasi dan penganiayaan.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri saat para pelaku lengah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Susukan.

Motif Dendam Pribadi di Balik Aksi Penculikan

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Ika Prabawa, memberikan penjelasan resmi.

Bahwa motif penculikan berkaitan dengan masalah pribadi antara korban dan salah satu pelaku berinisial WB (35).

WB diketahui sebagai otak dari aksi penculikan ini dan mengajak tiga rekannya untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku utama berinisial WB (35) itu sebagai dalang yang punya masalah pribadi terhadap korban,” ujar AKP I Putu.

Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

Polresta Cirebon berhasil menangkap tiga dari empat pelaku, masing-masing berinisial WB, R, dan INM.

Satu pelaku lainnya, berinisial M, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami hari ini sudah menangkap tiga pelaku, satunya lagi yang berinisial M masih dalam pengejaran,” kata AKP I Putu Ika Prabawa.

Langkah Hukum dan Imbauan Kepolisian

Ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron.

Analisis dan Solusi: Meningkatkan Keamanan di Lingkungan Sekolah

Kasus penculikan guru di Cirebon ini menunjukkan perlunya peningkatan keamanan di lingkungan sekolah.

Pihak sekolah sebaiknya memperketat pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke area sekolah dan memasang sistem keamanan seperti CCTV.

Selain itu, penting bagi guru dan staf sekolah untuk mendapatkan pelatihan dalam menghadapi situasi darurat.

Pemerintah daerah dan kepolisian juga perlu bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tenaga pendidik.

Dengan langkah-langkah preventif yang tepat, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.***

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Bea Cukai Jabar Musnahkan 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp50,58 Miliar di Majalengka
Cahaya Keadilan di Pesisir Karawang: Ketika Listrik Gratis Menembus Pelosok Dusun
Bupati Majalengka Tinjau Revitalisasi SDN Majalengka Wetan VII, Fasilitas Belajar Makin Mewah dan Nyaman
Pemkab Majalengka Luncurkan Program Penca Perdaya untuk Ketahanan Pangan
Nantikan 20 Tahun, Kober Indah Jaya Sabandar Akhirnya Raih Bantuan Revitalisasi dari Kemendikdasmen
Perkuat Pengelolaan Sampah, DLH Majalengka Terima Bantuan Mobil Operasional dari Bank BJB
Kualitas dan Ketepatan Waktu Jadi Komitmen CV Pringgandani dalam Pembangunan RKB SMKN 1 Kertajati
HUT ke-81 TNI, Bupati dan Dandim 0617 Majalengka Tekankan Sinergitas dan Pengabdian kepada Rakya

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Bea Cukai Jabar Musnahkan 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp50,58 Miliar di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Cahaya Keadilan di Pesisir Karawang: Ketika Listrik Gratis Menembus Pelosok Dusun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Bupati Majalengka Tinjau Revitalisasi SDN Majalengka Wetan VII, Fasilitas Belajar Makin Mewah dan Nyaman

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Pemkab Majalengka Luncurkan Program Penca Perdaya untuk Ketahanan Pangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Nantikan 20 Tahun, Kober Indah Jaya Sabandar Akhirnya Raih Bantuan Revitalisasi dari Kemendikdasmen

Berita Terbaru