SUMEDANG – Polres Sumedang berhasil mengungkap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat di Jatinangor dan Ujungjaya.
Pelaku AM (26) warga Jatinangor meminta “uang keamanan,” mengancam akan melakukan kekerasan jika tidak memberikan uang sebesar Rp 2.500.000.
Korban sempat diancam, dan akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta. Bukti transfer dan rekaman CCTV telah diamankan.
Polres Sumedang juga mengamankan aksi premanisme. yang selalu terjadi di Jalan Raya Ali Sadikin Km 14, Desa Sakurjaya Kecamatan Ujungjaya.
Mereka menghentikan truk-truk yang melintas, dan memaksa sopir membayar Rp 2.000 dan menjual air mineral seharga Rp 5.000 secara paksa.
Barang bukti diamankan polisi meliputi uang tunai Rp 6.528.000, lima dus air mineral, empat handphone, dan atribut salah satu organisasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 KUHPidana dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, S.E., M.H., CPHR., menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk premanisme.
( Dody Nsh ) ***
Baca Juga:
Dorong UMKM Go Digital, Bupati Sumedang Diganjar Apresiasi Konektivitas Digital 2026
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok








