PAMULIHAN – Anggaran pembangunan RKB di Sekolah Dasar Haurgombong II Kecamatan Pamulihan ternyata tidak memasukkan untuk pemasangan Plafon, Cat serta Instalasi listrik.
Hal tersebut dibuktikan, pihak Komite Sekolah SD Haurngombong II masih minta bantuan ke orang tua siswa untuk penyelesaian pembangunan termasuk hal-hal plafon, instalasi listrik dan cat.
Kades Haurgombong H.Dadang membenarkan dirinya diajak diskusi untuk menyelesaikan permasalahan terhadap bangunan RKB yang masih menggantung.
Ketua Komite Sekolah Nurlaelatiah Hartati, Skh, menjelaskan dana pembangunan senilai Rp 156 juta,
dana itu belum termasuk pasang plapon, instalasi listrik dan cat.
” Hal ini sudah seijin dinas dan diketahui oleh inspektorat Wilayah ,alhamdulillah di selesaikan lewat infak, sodaqoh/ jariah seikhlasnya dari masyarakat/ Ortu, ” ujarnya kepada media.
Sementara itu Kabid Sarana Prasarana Masdar, saat di konfirmasi wartawan mengatakan,” semua sudah sesuai RAB,” tegasnya singkat.
Phak Kontraktor pelaksana Dede yang di percaya membangun RKB tersebut menyatakan dirinya mengerjakan hanya sesuai RAB saja.
” Memang biasanya anggaran RKB satu kelas itu kisaran Rp.180 jutaan, Maaf mungkin saya perkirakan bukan RAB mengikuti anggaran, Tapi anggran yang menyesuaikan RAB, ,” ucapnya.
Terkait pelaksanaan pembangunan RKB yang diabggap tidak lazim ini, Pemerhati Pendidikan Sekaligus Ketum Simpe Nasional Edi Sutiyo, angkat bicara.
Baca Juga:
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Sumedang Mulai Pembangunan Puskesmas Cimanggung Baru
Desain Ruang Kelas Dinilai Masih Sarat Intervensi Politik, Guru Besar ITB Desak Evaluasi Total
Menurutnya, RKB itu salah satunya merujuk kepada aturan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, dimana ornamen penting RKB harus tersedia Instalasi listrik sebesar 900 watt.
Bila diduga ada penyimpangan ini patut di bawa ke ranah hukum mulai pejabat terkait di Dinas Pendidikan, kontraktor serta pihak terlibat di dalamnya
” Ini berpotensi kena ke pasal-pasal dalam KUHP, khususnya mengenai penggelapan, penipuan, atau penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.
Praktisi hukum satu ini bahkan menyerempet ke penggalangan dana yang dilakukan komite sekolah, ” Jika ditemukan besaran dananya, akan berhadapan dengan Permendikbud No 75 tahun 2016, ” pungkasnya. **** Dody Nsh
Baca Juga:
Kasek SMPN 1 Tanjungsari Lepas Tim Terbaiknya ke Olimpiade Sains Nasional
Mengintip Makanan Bergizi Gratis di Berbagai Negara Termasuk Apa Saja Menunya
Menembus Batas Lokal, Membawa “Jiwa” Sumedang ke Panggung Wisata Dunia








