HARIANSUMEDANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Indira Chunda Thita Syahrul Putri, mamun ia tidak memenuhi panggilan tersebut alias mangkir.
Putri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu dipanggil terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sedianya, Indira diagendakan pemeriksaan dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ayahnya pada Jumat, 2 Februari 2024.
“Saksi indira chunda Thita Syahrul tidak hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa, 6 Februari 2024.
Baca Juga:
Target Investasi Tahun 2025 Mencapai Sekitar Rp1.900 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Prabowo Ingin Gunakan Mobil Buatan Indonesia Maung Garuda sebagai Kendaraan Resmi Kenegaraan
Apresiasi Kehadiran di Pelantikan, Prabowo Jamu Makan Malam Para Pimpinan Negara Undangan di Istana
Ali Fikri tidak menjelaskan alasan Meskipun begitu, saksi lainnya yakni pihak swasta, Ali Andri telah memenuhi panggilan KPK.
“Saksi ali andri hadir didalami terkait dugaan aliran uang untuk keperluan SYL,” ujar Ali.
Baca artikel lainnya di sini : Minta Pelaku Percobaan Pembunuhan Adiknya agar Dihukum Berai, Ini Alasan Warga dan Kerabat
Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit rumah yang diduga milik SYL di Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Februari 2024 kemarin.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Pidato Kepresidenan, Prabowo Subianto Ingatkan Para Pejabat Jalankan Pemerintahan Sebersih-bersihnya
Siap Kelola Beberapa Titik Tambang, Muhammadiyah Kaji Eks Perusahaan Adaro, Kideco, dan Arutmin
KPK menduga rumah tersebut berkaitan dengan kasus korupsi SYL.
Lihat juga konten video, di sini: Wiranto Dukung Prabowo Subianto karena Sisa Hidupnya Tinggal untuk Mengabdi kepada Rakyat Indonesia
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementan.
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Gandeng BI di Tokyo, Genjot Ekspor Komoditi Pertanian Nasional ke Jepang
Dalam 32 Kesepakatan, Indonesia dan Tiongkok Berkomitmen Dagang Senilai 13,64 Miliar Dolar AS
Tuding Ada Pemimpin Dunia yang Tak Arif, Prabowo Subianto Ingatkan Keadaan Global Sedang Rawan
Selain SYL, KPK juga turut menahan dua anak buahnya yakni:
Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH).
SYL, Kasdi dan Hatta diduga menerima uang yang diperoleh dari hasil pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian sebesar Rp 13,9 miliar.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Nasional On24jam.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Hallopresiden.com dan Infomaritim.com