Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Ungkap Kasus Tindak pidana Perdagangan Orang

- Pewarta

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney.  ( Divisi Humas Polri / Tang )

Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney. ( Divisi Humas Polri / Tang )

HARIANSUMEDANG.COM — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Modusnya, membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, berawal dari Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) tanggal 6 September 2023.

Informasi tersebut tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.

“Kami pun mendalami informasi tersebut melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Dari penyelidikan tersebut, pihaknya pun menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.

Adapun peran FLA adalah perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.

Kemudian, tersangka FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney. Adapun peran SS alias Batman sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.

“Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban,” ucapnya.

Saat ini, kata Djuhandani, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap AFP pada 10 Juli dan tengah menjalani penahanan.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini didalam apakah milik korban.

Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney.

Selain itu, ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp 50 juta.

“Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019 dimana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.

“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini,” katanya.

( Tang / Divisi Humas Polri ) ***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar untuk Konservasi Gajah di Aceh
Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis, Prabowo Subianto Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang
Pelaku Penembakan di Sumbar Perwira Polisi Aktif AKP DI Dijatuhi Sanksi Berat PTDH
Usai Bertemu Raja Charles III, Prabowo Temui PM Inggris Bahas Kerjasama Ekonomi, Pertahanan hingga Iklim
Icang Rahadian Praktisi Hukum Ketua Umum IWOI Sudah Saatnya TVRI Berorientasi Profit
Dari 10 Mengerucut Jadi 6  Bakal Calon Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB)  2025 – 2030
Polri Gerak  Cepat Sikapi Kemunculan Iklan Situs Judi Online  Selama Strerming Debat Pilgub Jawa Barat
Prabowo Ingin Gunakan Mobil Buatan Indonesia Maung Garuda sebagai Kendaraan Resmi Kenegaraan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:32 WIB

Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar untuk Konservasi Gajah di Aceh

Senin, 2 Desember 2024 - 15:59 WIB

Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis, Prabowo Subianto Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang

Rabu, 27 November 2024 - 12:46 WIB

Pelaku Penembakan di Sumbar Perwira Polisi Aktif AKP DI Dijatuhi Sanksi Berat PTDH

Jumat, 22 November 2024 - 14:49 WIB

Usai Bertemu Raja Charles III, Prabowo Temui PM Inggris Bahas Kerjasama Ekonomi, Pertahanan hingga Iklim

Rabu, 20 November 2024 - 10:07 WIB

Icang Rahadian Praktisi Hukum Ketua Umum IWOI Sudah Saatnya TVRI Berorientasi Profit

Sabtu, 16 November 2024 - 19:25 WIB

Dari 10 Mengerucut Jadi 6  Bakal Calon Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB)  2025 – 2030

Sabtu, 16 November 2024 - 12:49 WIB

Polri Gerak  Cepat Sikapi Kemunculan Iklan Situs Judi Online  Selama Strerming Debat Pilgub Jawa Barat

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:39 WIB

Prabowo Ingin Gunakan Mobil Buatan Indonesia Maung Garuda sebagai Kendaraan Resmi Kenegaraan

Berita Terbaru