Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Ungkap Kasus Tindak pidana Perdagangan Orang

- Pewarta

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney.  ( Divisi Humas Polri / Tang )

Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney. ( Divisi Humas Polri / Tang )

HARIANSUMEDANG.COM — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Modusnya, membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, berawal dari Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) tanggal 6 September 2023.

Informasi tersebut tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.

“Kami pun mendalami informasi tersebut melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Dari penyelidikan tersebut, pihaknya pun menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.

Adapun peran FLA adalah perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.

Kemudian, tersangka FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney. Adapun peran SS alias Batman sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.

“Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban,” ucapnya.

Saat ini, kata Djuhandani, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap AFP pada 10 Juli dan tengah menjalani penahanan.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini didalam apakah milik korban.

Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney.

Selain itu, ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp 50 juta.

“Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019 dimana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.

“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

“Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini,” katanya.

( Tang / Divisi Humas Polri ) ***

Berita Terkait

Kronologi Petugas Pembersih Kaca di Surabaya Meninggal Dunia, Tersangkut Tali dan Menggelantung di Gondola
Menag: Tingkat Kerukunan Umat Beragama Indonesia di 2025 Tertinggi Sepanjang Sejarah
Sambut Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kebut Perbaikan Jalan Berlubang di Jalur Pantura
Gus Miftah Buka Puasa Bareng Pekerja Colosseum Jakarta, Kembali Berdakwah di Klub Malam
Di Balik Polemik Awardee LPDP, Helmy Yahya Justru Cemaskan Fenomena Brain Drain yang Dinilai Tengah Marak
DPRD Bone Bolango Teken Pakta Integritas, Aliansi Mahasiswa Kawal Penuntasan KKN
Krisis Air Bersih di Desa Sulum Aceh Tamiang, Relawan Ini Ungkap Air Keruh untuk Mandi dan Memasak
Pendaki Gunung Ijen yang Sempat Hilang, Ditemukan dalam Kondisi Selamat di Pencarian Hari ke-2

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Kronologi Petugas Pembersih Kaca di Surabaya Meninggal Dunia, Tersangkut Tali dan Menggelantung di Gondola

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:47 WIB

Menag: Tingkat Kerukunan Umat Beragama Indonesia di 2025 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:42 WIB

Sambut Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kebut Perbaikan Jalan Berlubang di Jalur Pantura

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:03 WIB

Gus Miftah Buka Puasa Bareng Pekerja Colosseum Jakarta, Kembali Berdakwah di Klub Malam

Rabu, 25 Februari 2026 - 03:18 WIB

Di Balik Polemik Awardee LPDP, Helmy Yahya Justru Cemaskan Fenomena Brain Drain yang Dinilai Tengah Marak

Berita Terbaru