Dua Pria Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidempuan Karena Mengedarkan Sabu

- Pewarta

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pria ini ditangkap polisi karena edarkan narkoba jenis sabu (Dok.Hariansumedang.com/ Divisi Humas Polri/ Tatang Tarmedi)

Dua pria ini ditangkap polisi karena edarkan narkoba jenis sabu (Dok.Hariansumedang.com/ Divisi Humas Polri/ Tatang Tarmedi)

HARIANSUMEDANG.COM –  Dua pria berinisial PL (38) Warga Desa Simpang Durian Kecamatan. Lingga Bayu Kabupaten Madina.

Bersama rekannya RL(45 Warga Desa Salambue Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ,Kota Padangsidimpuan

Keduanya ditangkap Satuan Reserse narkoba Polres padangsidimpuan pada Senin,(25/3) karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Polisi menangkap mereka,  di salah satu rumah di desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara , Kota Padangsidimpuan, Propinsi Sumatera Utara.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,20 gram.

Berikut 1 buah plastik klip kosong bersama 1 unit HP merk Oppo warna biru dan Uang sebanyak Rp. 36.000, ungkap Kasat res Narkoba Polres padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar kepada Awak media

Untuk mengelabui petugas, kedua pelaku melakukan aksinya Jual beli narkoba dari dalam rumah Namun, aksi kedua pelaku berujung penangkapan.

, “Saat ini kedua pria itu sudah ditahan untuk menjalankan proses hukum,” tegas AKP Jasama Sidabutar

Kasat membeberkan kronologis singkat penangkapan bermula dari laporan masyarakat setempat, bahwa sering terlihat ada aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari dalam rumah yang berada di desa Salambue Kecamatan. padangsidimpuan Tengaara

Mendapat Laporan itu lanjut Kasat ,Kemudian Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ketempat tersebut ,

sesampainya dilokasi petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah milik Saudara RL Alhasi Berhasil mengamankan 2 orang Pria dewasa dari dalam rumah.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu dilantai rumah tersebut yang terletak didepan para tersangka, pungkasnya

Kepada petugas kedua pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut milik mereka

Saat di introgasi tambah AKP Jasama Sidabutar,pelaku RL mengakui mendapatkan Narkoba tersebut dari seorang pria (lidik) di kelurahan Wek II Silayang-layang

Kini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.

“. Kedua pelaku sudah ditetapkan penyidik jadi tersangka dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ” Pungkas Kasat

Terimakasih atas keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi.

” Semoga ke depan peran serta masyarakat kota padangsidimpuan dalam pemberantasan narkoba semakin baik ” tutup AKP Jasama Sidabutar.

(Tatang Tarmedi / Divisi Humas Polri) ***

Berita Terkait

IRI Indonesia Serukan Empat Poin dan Prihatin Atas Berulangnya Kebakaran Hutan
Polri Sudah Tetapkan 138 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
Demi Karir Anak, Johan Nekad Jalan Kaki Pemalang – Jakarta
PWI Yogyakarta  Usulkan Almarhum Udin Wartawan Bernas Sebagai Pahlawan Nasional
DJBC Banten Memusnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal  serta Ribuan Liter Minol
Ribuan Personel Gabungan Disiagakan, 21 Orang Diamankan Jelang Aksi BEM UI di Bundaran HI
IRI Indonesia dan Pemprov Papua Barat Satukan Iman, Adat, dan Kebijakan untuk Selamatkan Hutan Papua
Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo NTT: Peringatan Tsunami Dikeluarkan, 2 Meninggal di Sikka

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 03:39 WIB

IRI Indonesia Serukan Empat Poin dan Prihatin Atas Berulangnya Kebakaran Hutan

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Polri Sudah Tetapkan 138 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

Sabtu, 5 September 2026 - 14:50 WIB

Demi Karir Anak, Johan Nekad Jalan Kaki Pemalang – Jakarta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:50 WIB

PWI Yogyakarta  Usulkan Almarhum Udin Wartawan Bernas Sebagai Pahlawan Nasional

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:17 WIB

DJBC Banten Memusnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal  serta Ribuan Liter Minol

Berita Terbaru