HARIANSUMEDANG.COM – Dua pria berinisial PL (38) Warga Desa Simpang Durian Kecamatan. Lingga Bayu Kabupaten Madina.
Bersama rekannya RL(45 Warga Desa Salambue Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ,Kota Padangsidimpuan
Keduanya ditangkap Satuan Reserse narkoba Polres padangsidimpuan pada Senin,(25/3) karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Polisi menangkap mereka, di salah satu rumah di desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara , Kota Padangsidimpuan, Propinsi Sumatera Utara.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,20 gram.
Berikut 1 buah plastik klip kosong bersama 1 unit HP merk Oppo warna biru dan Uang sebanyak Rp. 36.000, ungkap Kasat res Narkoba Polres padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar kepada Awak media
Untuk mengelabui petugas, kedua pelaku melakukan aksinya Jual beli narkoba dari dalam rumah Namun, aksi kedua pelaku berujung penangkapan.
, “Saat ini kedua pria itu sudah ditahan untuk menjalankan proses hukum,” tegas AKP Jasama Sidabutar
Kasat membeberkan kronologis singkat penangkapan bermula dari laporan masyarakat setempat, bahwa sering terlihat ada aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari dalam rumah yang berada di desa Salambue Kecamatan. padangsidimpuan Tengaara
Baca Juga:
Sri Rahayu Damayanti Dilantik Sebagai Direktur Perumdan Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka
Roborock Kembali Jadi Merek Robot Vacuum Nomor Satu Dunia pada Semester I-2026
Mendapat Laporan itu lanjut Kasat ,Kemudian Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ketempat tersebut ,
sesampainya dilokasi petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah milik Saudara RL Alhasi Berhasil mengamankan 2 orang Pria dewasa dari dalam rumah.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu dilantai rumah tersebut yang terletak didepan para tersangka, pungkasnya
Kepada petugas kedua pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut milik mereka
Saat di introgasi tambah AKP Jasama Sidabutar,pelaku RL mengakui mendapatkan Narkoba tersebut dari seorang pria (lidik) di kelurahan Wek II Silayang-layang
Kini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.
“. Kedua pelaku sudah ditetapkan penyidik jadi tersangka dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ” Pungkas Kasat
Terimakasih atas keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi.
” Semoga ke depan peran serta masyarakat kota padangsidimpuan dalam pemberantasan narkoba semakin baik ” tutup AKP Jasama Sidabutar.
(Tatang Tarmedi / Divisi Humas Polri) ***









