Inilah 7 Aset Milik Firli Bahuri dan Istri yang Tak Dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 27 Desember 2023 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANINDONESIA.COM – Dewas KPK menyatakan, sejumlah aset Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri beserta istrinya tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu termuat dalam dokumen putusan yang dibacakan Majelis Etik Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.

Aset tersebut seperti apartemen hingga tanah yang tersebar di sejumlah daerah.

LHKPN yang tidak dilaporkan tedapat di tahun 2020-2022.

“Bahwa dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, terperiksa (Firli Bahuri) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa”.

“Yakni saudari Ardina Safitri,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan putusan etik di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/12/2023).

Baca artikel lainnya di sini : Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Terbukti Secara Sah Lakukan Pelanggaran Kode etik dan Kode Perilaku

Adapun aset-aset yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yaitu:

1. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.

2. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Lihat juga konten video, di sini: Gibran Rakabuming Raka Tak Lupa Ucapkan Selamat Hari Ibu Saat Sampaikan Visi Misi

Dengan luas 306 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.

3. Sebidang tanah di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

Dengan luas 2.727 meter persegi melalui Akta Jual Beli Nomor: 359/2021 tanggal 01 Desember 2021.

4. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dengan luas 2.052 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

5. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021.

6. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021.

7. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman.

Dengan luas 532 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Syamsuddin menjelaskan fakta tersebut didukung dengan keterangan sejumlah saksi.

Seperti Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra dan Abdul Haris.

Serta, barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee dan utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt.

Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat dengan meminta Firli untuk mengundurkan diri.

Firli dinilai terbukti melakukan pertemuan dengan pihak berperkara yaitu mantan Menteri Pertanian SYL.

Selain itu, terdapat dua pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya.

Yakni Firli tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di LHKPN termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.***

Berita Terkait

BGN Buka Opsi Coret Siswa SMA dari Daftar Penerima Makan Bergizi Gratis pada 2027
Pusaran Korupsi Badan Gizi Nasional: Menanti Babak Baru Setelah Pengajuan Justice Collaborator
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem Makarim dalam Sidang Replik Kasus Korupsi Chromebook
Muncul Perdana usai Didapuk Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang Ungkap Alasan Militer Urus MBG
Hari Pertama Penyaluran, TASPEN Rampungkan 99% Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan ASN
Pemerintah Perbarui Data Penerima Bansos Juni 2026, Fokuskan Penyaluran untuk Desil 1-4
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
Maksimalkan Media Sosial, Menkum Supratman Andi Agtas Dorong Respons Cepat Pelayanan Publik dan Transparansi Karier ASN

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:05 WIB

BGN Buka Opsi Coret Siswa SMA dari Daftar Penerima Makan Bergizi Gratis pada 2027

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:07 WIB

Pusaran Korupsi Badan Gizi Nasional: Menanti Babak Baru Setelah Pengajuan Justice Collaborator

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:51 WIB

JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem Makarim dalam Sidang Replik Kasus Korupsi Chromebook

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:11 WIB

Muncul Perdana usai Didapuk Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang Ungkap Alasan Militer Urus MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:04 WIB

Hari Pertama Penyaluran, TASPEN Rampungkan 99% Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan ASN

Berita Terbaru