Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu Sopir Ditangkap Polisi di Polres Pelabuhan Polda Jawa Timur

- Pewarta

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas.polri.go.id

Humas.polri.go.id

Atas perbuatannya, tersangka  dikenakan Pasal114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

HARIANSUMEDANG.COM — Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menangkap seorang sopir pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini menjadi target kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Tanjungperak, AKP Khusen melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan, tersangka EW (43) ditangkap di warung pinggir Jln Raya Krikilan Kec. Driyorejo Kab Gresik.

“Dia kedapatan memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu seberat 144,17 gram dalam tujuh paket kecil siap diedarkan,” kata Iptu Suroto, pada Rabu (15/5/2024).

Kasus ini terungkap kata Iptu Suroto, setelah anggota Satresnarkoba Polres Tanjungperak menerima informasi tersangka sebagai sopir juga mengedarkan sabu-sabu di kalangan masyarakat setempat.

“Pada Selasa 07 Mei 2024 sekira pukul 17.35 WIB, anggota berhasil mengungkap keberadaan tersangka dan berhasil dibekuk didalam warung pinggir Jln Raya Krikilan Kecamatan Driyorejo Kab.Gresik,” jelas Iptu Suroto.

Tersangka saat ditangkap berusaha mengelak namun akhirnya Polisi menemukan barang  bukti  tujuh paket sabu-sabu di dalam tas slempang yang mereka pakai.

“Kemudian tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial JML (DPO) masih dalam pengejaran petugas,” ungkap Iptu Suroto.

Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan kepolisian tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 144,17 gram, satu tas selempang

atau tas kantong berwarna hitam, satu kotak kardus pembungkus, satu timbangan elektrik, satu sekrop dari sendok plastic dan handphone. (Tatang Tarmedi / humas.polri.go.id  ***

Berita Terkait

IRI Indonesia dan Pemprov Papua Barat Satukan Iman, Adat, dan Kebijakan untuk Selamatkan Hutan Papua
Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo NTT: Peringatan Tsunami Dikeluarkan, 2 Meninggal di Sikka
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Papua Hadapi Tantangan, Hasil Laut Diminta Boleh Masuk Menu
Sling Crane Putus, Pekerja PG Rendeng Tewas Tertimpa Papan Pengangkat Tebu Seberat 80 Kilogram
Pendaftaran Peserta Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka Resmi Dibuka Hari Ini 5 Agustus 2026
Lintas Iman Resmi Deklarasikan Gerakan Jaga Hutan Papua Barat Daya
Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN*
Kemhan Resmi Hentikan Latsarmil bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:30 WIB

IRI Indonesia dan Pemprov Papua Barat Satukan Iman, Adat, dan Kebijakan untuk Selamatkan Hutan Papua

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo NTT: Peringatan Tsunami Dikeluarkan, 2 Meninggal di Sikka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Papua Hadapi Tantangan, Hasil Laut Diminta Boleh Masuk Menu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Sling Crane Putus, Pekerja PG Rendeng Tewas Tertimpa Papan Pengangkat Tebu Seberat 80 Kilogram

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Pendaftaran Peserta Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka Resmi Dibuka Hari Ini 5 Agustus 2026

Berita Terbaru