Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
HARIANSUMEDANG.COM — Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menangkap seorang sopir pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini menjadi target kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Tanjungperak, AKP Khusen melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan, tersangka EW (43) ditangkap di warung pinggir Jln Raya Krikilan Kec. Driyorejo Kab Gresik.
“Dia kedapatan memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu seberat 144,17 gram dalam tujuh paket kecil siap diedarkan,” kata Iptu Suroto, pada Rabu (15/5/2024).
Baca Juga:
Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Modus Kontrak Fiktif, Rugikan Korban hingga Rp11 M
Kasus ini terungkap kata Iptu Suroto, setelah anggota Satresnarkoba Polres Tanjungperak menerima informasi tersangka sebagai sopir juga mengedarkan sabu-sabu di kalangan masyarakat setempat.
“Pada Selasa 07 Mei 2024 sekira pukul 17.35 WIB, anggota berhasil mengungkap keberadaan tersangka dan berhasil dibekuk didalam warung pinggir Jln Raya Krikilan Kecamatan Driyorejo Kab.Gresik,” jelas Iptu Suroto.
Tersangka saat ditangkap berusaha mengelak namun akhirnya Polisi menemukan barang bukti tujuh paket sabu-sabu di dalam tas slempang yang mereka pakai.
“Kemudian tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial JML (DPO) masih dalam pengejaran petugas,” ungkap Iptu Suroto.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan kepolisian tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 144,17 gram, satu tas selempang
atau tas kantong berwarna hitam, satu kotak kardus pembungkus, satu timbangan elektrik, satu sekrop dari sendok plastic dan handphone. (Tatang Tarmedi / humas.polri.go.id ***
Baca Juga:
Pelaku Penembakan di Sumbar Perwira Polisi Aktif AKP DI Dijatuhi Sanksi Berat PTDH
Icang Rahadian Praktisi Hukum Ketua Umum IWOI Sudah Saatnya TVRI Berorientasi Profit