POLRES – Polres Sumedang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Aiptu Ado Hendra Gumilar dari Satlantas Polres Sumedang memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Satpas SIM Polres Sumedang menjalankan proses pembuatan SIM sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pembayaran hanya dilakukan melalui loket resmi Bank BRI atau secara online, demi mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Untuk mempermudah masyarakat, Polres Sumedang menyediakan layanan SIM Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Kamis: Gor Futsal Vasya Cimalaka
Jumat: Alun-alun Tegalkalong
Sabtu: Alun-alun Kabupaten Sumedang
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Polres.
Aiptu Ado Hendra Gumilar menegaskan komitmen Polres Sumedang dalam memberikan pelayanan SIM yang bebas pungli dan sesuai aturan.
Beliau mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Baca Juga:
PWI Yogyakarta Usulkan Almarhum Udin Wartawan Bernas Sebagai Pahlawan Nasional
Peringatan Maulid Nabi 1448 H: Momentum Penguatan Karakter dan Akhlak Mulia Peserta Didik
Dinsos Majalengka Minta Warga Pahami Mekanisme Perubahan Desil Bansos, Penentu Ada di BPS
Dengan pelayanan yang transparan dan profesional, Polres Sumedang terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, cepat, dan terpercaya. ** Dody







