HARIANSUMEDANG.COM – Permendik budristek Nomor 12 Tahun 2024. tentang ekstrakurikuler pramuka tidak lagi wajib diikuti siswa, mengundang pro kontra di tengah masyarakat.
Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Budi Waseso meminta Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 itu dicabut.
“Permen tersebut menurut saya harus dicabut, sebab pramuka sudah ada sejak zaman kemerdekaan, ” ujar Budi di Istana Negara..
Dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024, Nadiem mengklarifikasi bahwa kegiatan Pramuka tidak dihapuskan dari sekolah.
Kata Nadiem, sekolah tetap berkewajiban menyelenggarakan ekstrakurikuler pramuka, namun siswa tidak lagi diharuskan mengikuti kegiatan tersebut.
” Bisa kerja sama antara kami dan Kwarnas untuk bisa memasukkan nilai-nilai kepramukaan ke dalam proyek profil Pancasila, yang disebut P5 itu,” ucap Nadiem.
Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan, mengaku heran dengan peraturan tersebut.
Padahal selama ini, kata dia, kegiatan Pramuka itu telah memberikan kontribusi positif bagi pengembangan diri para siswa di sekolah.
“Kalau melihat situasi ini, harusnya Kementerian melihat bahwa sekarang soal karakter banyak masalah ya di sekolahan, ” ungkapnya.
Baca Juga:
Peringatan Maulid Nabi 1448 H: Momentum Penguatan Karakter dan Akhlak Mulia Peserta Didik
Dinsos Majalengka Minta Warga Pahami Mekanisme Perubahan Desil Bansos, Penentu Ada di BPS
Laporan Omdia Semester I-2026: Hisense Pimpin Pasar Global TV 100 Inci ke Atas
Cecep menegaskan harusnya kegiatan Pramuka itu dikuatkan bukan malah diopsikan., “Selama ini banyak yang postif dari Pramuka, harusnya tetap diwajibkan dan difasilitasi dengan baik, ” katanya.
” Kalau sekarang dianggap belum optimal, jangan-jangan memang fasilitasinya juga kurang optimal,” kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (4/4/2024).
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo menekankan bahwa pramuka tetap menjadi opsi kegiatan ekstrakurikuler, yang ditawarkan kepada siswa di sekolah.
“Tapi intinya adalah Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib dijadikan opsi di sekolah,” kata Dito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga:
ICP DAS-BMP Pamerkan Inovasi TPU Medis di Ajang Medical Manufacturing Asia 2026
LX Pantos Indonesia Tingkatkan Komitmen CSR dengan Merenovasi Sekolah di Bekasi
Berdasarkan informasi yang diterima Dito, Pramuka akan dimasukkan dalam kegiatan kurikuler. “Pramuka akan dimasukkan ke Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, ” katanya.
Menurut Dito, dengan masuknya Pramuka di Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, siswa, mahasiswa yang ikut Pramuka bisa mendapatkan poin tambahan informal pendidikan,” ujarnya. (Tatang Tarmedi) ***








