BATAM – Polresta Batam membeberkan kronologi kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Perumahan Family Dream, Nongsa, Batam.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan bahwa hubungan korban dan pelaku adalah mantan pasangan sesama jenis.
Motif yang diungkap dalam penyidikan kepolisian adalah berkaitan dengan asmara, yakni cemburu karena korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Korban Sudah Dibuntuti Sejak Pagi
Anggoro mengatakan bahwa pelaku sudah mengikuti dan memantau korban sejak pagi hari pada Selasa, 10 Maret 2026.
“Sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka MY (31) mengikuti saudara AS (21) ke minimarket Batu Besar. Awalnya, MY ini berniat untuk menghabisi nyawa korban di minimarket tersebut,” ucap Anggoro pada Rabu, 11 Maret 2026.
Namun, niat tersebut diurungkan oleh pelaku karena banyak warga sekitar di lokasi tersebut.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka MY melihat korban keluar dari rumah dan tersangka membuntuti, tapi kehilangan jejak,” imbuhnya.
Saat membuntuti korban menuju ke rumah AB, pelaku sudah menyiapkan kayu yang terpasang paku dan sebuah batu berukuran besar.
Baca Juga:
Kober Putra Sauyunan Karanganyar Pasigaran Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan
Sertijab Kepala Desa Cipelang Kecamatan Ujungjaya Harapan Baru untuk Desa yang Lebih Maju
Kementerian Luar Negeri: 32 WNI Berhasil Dievakuasi dari Iran, Sebagian Kini Sudah Tiba di Indonesia
Pelaku Melihat Korban Berpelukan, Serangan Langsung Dilakukan
Lebih lanjut, MY melihat korban bersama AB sedang berkemas akan berpindah kos dan disebutkan niat melakukan pembunuhan makin kuat.
“Karena pintu rumah tidak terkunci, MY masuk ke rumah tersebut dan sembunyi di kamar sebelahnya. MY mengintip dan meilhat korban bersama AB sedang berpelukan,” papar Anggoro.
“Tersangka sudah membulatkan tekad untuk menghabisi nyawanya dan langsung ke kamar sebelah, memukul kepala AB dengan kayu yang sudah ada pakunya sebanyak sekali hingga patah,” terangnya.
AB dan AS disebut melakukan perlawanan, tapi AB yang terhuyung langsung ditusuk oleh MY dengan menggunakan pisau dapur.
Pelaku MY Menyerahkan Diri ke Kepolisian
Anggoro melanjutkan bahwa pelaku menyerahkan diri ke Polresta Barelang di hari yang sama pada pukul 12.00 WIB dan langsung dimintai keterangan.
“Motifnya tersangka MY cemburu dengan korban, AS, yang punya pacar baru,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
***








