Bea Cukai Jabar Musnahkan 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp50,58 Miliar di Majalengka

- Pewarta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang milik negara (BMN) ini merupakan hasil penindakan periode Januari hingga Agustus 2026.

Pemusnahan barang milik negara (BMN) ini merupakan hasil penindakan periode Januari hingga Agustus 2026.

HARIAN SUMEDANG ONLINE  — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan sebanyak 33,89 juta batang rokok ilegal bernilai Rp50,58 miliar di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2026).

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp25,43 miliar.

Pemusnahan barang milik negara (BMN) ini merupakan hasil penindakan periode Januari hingga Agustus 2026. Kegiatan ini digelar berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa penindakan rokok ilegal sangat krusial demi menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan adil.

“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujar Finari.

Ia menambahkan, upaya pengawasan lapangan harus diimbangi dengan edukasi publik agar masyarakat menolak membeli maupun mengedarkan produk rokok tanpa pita cukai resmi.

Capaian Penindakan dan Proses Hukum

Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, Bea Cukai Jawa Barat mencatatkan 3.243 penindakan dengan total barang bukti mencapai 88,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp152,69 miliar.

Dari penindakan tersebut, tiga perkara telah masuk ke tahap penyidikan pidana dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Satu di antaranya telah dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain jalur pidana, sebanyak 98 perkara diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan pengenaan sanksi administratif berupa denda yang totalnya mencapai Rp2,75 miliar.

Sinergi Pemprov Jabar dan Pemkab Majalengka

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrahman, menjelaskan bahwa sosialisasi dan pemusnahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait regulasi cukai,” jelas Akhmad.

Dukungan penuh juga disampaikan Bupati Majalengka, Eman Suherman, yang turut hadir dalam acara pemusnahan tersebut.

Menurut Eman, keberadaan rokok ilegal merugikan pelaku usaha resmi yang taat aturan. Oleh karena itu, kolaborasi lintas instansi dinilai sangat penting untuk memperluas jangkauan pengawasan hingga ke tingkat daerah.

Bea Cukai mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di sekitarnya untuk segera melapor kepada pihak berwenang. ( Abdul Haris )

Berita Terkait

Cahaya Keadilan di Pesisir Karawang: Ketika Listrik Gratis Menembus Pelosok Dusun
Bupati Majalengka Tinjau Revitalisasi SDN Majalengka Wetan VII, Fasilitas Belajar Makin Mewah dan Nyaman
Pemkab Majalengka Luncurkan Program Penca Perdaya untuk Ketahanan Pangan
Nantikan 20 Tahun, Kober Indah Jaya Sabandar Akhirnya Raih Bantuan Revitalisasi dari Kemendikdasmen
Perkuat Pengelolaan Sampah, DLH Majalengka Terima Bantuan Mobil Operasional dari Bank BJB
Kualitas dan Ketepatan Waktu Jadi Komitmen CV Pringgandani dalam Pembangunan RKB SMKN 1 Kertajati
HUT ke-81 TNI, Bupati dan Dandim 0617 Majalengka Tekankan Sinergitas dan Pengabdian kepada Rakya
SDN Padarek III Terima Kucuran Revitalisasi dari Kemendikdasmen Sebesar Rp941.111.000,00

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Bea Cukai Jabar Musnahkan 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp50,58 Miliar di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Cahaya Keadilan di Pesisir Karawang: Ketika Listrik Gratis Menembus Pelosok Dusun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Bupati Majalengka Tinjau Revitalisasi SDN Majalengka Wetan VII, Fasilitas Belajar Makin Mewah dan Nyaman

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Pemkab Majalengka Luncurkan Program Penca Perdaya untuk Ketahanan Pangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Nantikan 20 Tahun, Kober Indah Jaya Sabandar Akhirnya Raih Bantuan Revitalisasi dari Kemendikdasmen

Berita Terbaru