HARIANSUMEDANG.COM — Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek terapkan aturan baru soal seragam sekolah mulai jenjang SD hingga SMA.
Namun, peraturan baru itu masih mengacu pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2022 lalu.
Menurut Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 terdapat empat jenis seragam sekolah yang diperbolehkan, yaitu:
Seragam Nasional, siswa dapat mengenakan seragam nasional pada hari Senin, Kamis, dan saat pelaksanaan upacara bendera.
Pakaian seragam nasional siswa SD dan SDLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
Pakaian seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
Seragam Pramuka, penggunaan seragam ini tidak diatur secara haku oleh Kemendikbud. Sekolah miliki kebijakan sendiri terkait waktu penggunaannya.
Seragam Khas Sekolah. Motif pakaian khas sekolah disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
Baca Juga:
PLN Sumedang Ajak Pelanggan Manfaatkan SwaCAM Setiap Tanggal 23–27
Hollyland WeConnect 2026 Soroti Hal yang Tak Tergantikan di Era AI
Shanghai Electric Hadirkan Tiga Solusi Transisi Energi di Enlit Asia 2026
Seragam Adat, siswa dapat mengenakan seragam adat pada hari atau acara adat tertentu.
Kemendikbud menetapkan sejumlah hukuman atau sanksi bagi kepala sekolah yang tidak mematuhi ketentuan tersebut meliputi:
Sanksi terberat, Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tatang Tarmedi) ***







