POLRES – Bripka Angga, Baur STNK Samsat Sumedang, kembali hadir dengan ajakan penting bagi seluruh pemilik kendaraan di Sumedang:
Segera perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)! Ajakan ini disampaikan untuk memastikan kendaraan tetap legal di jalan raya dan menghindari sanksi tilang.
“Warga Sumedang yang saya cintai, jangan sampai STNK kendaraan Anda mati ya! Selain melanggar aturan, juga bisa bikin repot kalau kena razia,” ujar Bripka Angga dengan nada akrab.
Bripka Angga menjelaskan bahwa perpanjangan STNK kini semakin mudah dengan berbagai pilihan layanan yang tersedia.
Masyarakat bisa datang langsung ke Samsat Sumedang, memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang hadir di berbagai lokasi, atau menggunakan layanan online yang semakin praktis.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Manfaatkan semua fasilitas yang ada, jangan sampai telat bayar,” tambahnya.
Selain itu, Bripka Angga juga mengingatkan pentingnya memeriksa masa berlaku STNK secara berkala. “Jangan sampai lupa atau kelewat tanggalnya. Lebih baik perpanjang sebelum jatuh tempo agar tidak ada denda,” pesannya.
Dengan STNK yang selalu aktif, warga Sumedang dapat berkendara dengan tenang dan nyaman. Mari bersama-sama taati peraturan lalu lintas dan menjadi contoh yang baik bagi pengendara lainnya. *** Dody








